Jakarta, jurnalpijar.com —
Ketua KPU Indonesia Hasyim Asy’ari mengatakan, ia mengembalikan sisa anggaran sebesar Rp10 miliar untuk perjalanan ke kas negara.
Penyidikan BPK terkait kelebihan anggaran sisa anggaran Rp10,57 miliar ditempatkan KPU pada kewenangan pemerintah, kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Senin (10/6).
Hasyim menjelaskan mengapa mungkin terjadi overestimasi anggaran. Ia mengatakan, tidak semua dana yang tersedia digunakan.
“Misalnya perjalanan dinas satu orang dianggarkan, misalkan RP 10 juta tapi terealisasi RP 8 juta, masih ada RP 2 juta, saat itu dikatakan pada pemeriksaan pertama. itu tidak dimasukkan ke dana-uang pemerintah,” ujarnya.
Hasyim mengatakan, hal ini bukan perkara mudah, namun harus dicermati terlebih dahulu, berapa sisa anggaran perjalanan dinas yang belum terpakai dan dimasukkan ke dana pemerintah.
Saat ini, BPK menerima belanja perjalanan dinas PNS mencapai Rp39,26 miliar pada tahun 2023.
Hal tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat Tahun 2023.
Kunjungan resmi lainnya diterima dari KPU dengan nomor RP. (mnf/tidak)
Tinggalkan Balasan