Jakarta, jurnalpijar.com —
Beberapa hari ini, sebuah startup atau perusahaan rintisan baru yang tampak aktif di bidang jasa tugas esai menjadi perbincangan hangat di media sosial. Pendapat netizen pun berbeda-beda terkait pembahasan joki ini.
Awalnya, akun @tikaalmira X mengutarakan kekhawatirannya terhadap perusahaan yang menawarkan jasa “joki”. Perusahaan juga telah menerima berbagai dukungan dari berbagai influencer media sosial.
“Saya tidak setuju kalau yang salah hanya masyarakat pengguna jasa, karena pasar sisi suplai justru menakutkan. Yang lebih mengejutkan lagi, ada perusahaan joki yang punya hampir 300.000 PT. Saya semakin berkembang. follow Instagramku dengan landing page seperti ini,” cuitnya, Senin (22 Juli).
“Dan dukungan influencer sangat kuat. Masalah ini jauh lebih besar dari yang kita kira.”
Dalam cuitannya, Tika juga mengunggah tiga tangkapan layar perusahaan tersebut. Satu gambar memperlihatkan profil perusahaan, dan dua gambar lainnya merupakan tangkapan layar akun media sosial perusahaan.
Tweet tersebut kemudian menjadi viral, dilihat oleh 1,9 juta akun dan mendapat hampir 500 komentar hingga Rabu (24/7). Komentar netizen sebagian besar mengaku prihatin dengan praktik para joki yang memberikan jasanya dalam bentuk perusahaan.
Namun, sejumlah besar netizen justru mendukung praktik joki tersebut.
Setelah diselidiki lebih lanjut, banyak akun perusahaan di Instagram dan LinkedIn tidak lagi muncul dalam pencarian. Situs web resminya juga saat ini tidak tersedia.
Kontroversi ‘joki’ ini muncul setelah akun @abigailimuriaa mengunggah video yang membahas tentang joki lokal dan menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen di media sosial.
Dalam video tersebut, sang penyiar mengaku heran tindakan melalaikan tugas seperti itu kini semakin sering terjadi. Meski menilai praktik yang dilakukan para joki tersebut seharusnya salah, namun ternyata masih banyak masyarakat yang menganggap praktik tersebut ilegal dan wajar.
Ia juga menegaskan, saat ini banyak pihak yang terang-terangan menawarkan jasa joki disertasi di media sosial, dan banyak pihak lain yang juga siap memanfaatkannya.
Kemendikbudristek pun menyikapi aksi perebutan tersebut melalui profil @KemdibukbudRI. Menurut Kemendikbud, seluruh civitas akademika dilarang menggunakan jasa joki.
Menurut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, “akademisi dilarang menggunakan joki (jasa orang lain) untuk melaksanakan tugas atau karya ilmiah, karena melanggar etika dan hukum.”
Hal ini merupakan bentuk plagiarisme yang dilarang oleh UU No. 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selanjutnya, para sarjana harus memanfaatkan kemampuannya sendiri untuk menunjukkan kemampuan akademiknya.
(Tim/DMI)
Tinggalkan Balasan