Menu

Mode Gelap

Nasional

Tak Dapat Teken Surya Paloh, MK Tolak Gugatan Caleg NasDem

badge-check


					Tak Dapat Teken Surya Paloh, MK Tolak Gugatan Caleg NasDem Perbesar

Jakarta, CNN Indonesia —

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak bisa menerima hasil pemilihan umum (PHPU) atau perselisihan yang diajukan calon DPRD Kabupaten Sulut Alfian Basara. Berpartisipasi dalam kompetisi distrik. Dengan nomor seri 1

Pasalnya, calon resmi mengajukan lamaran tanpa surat konfirmasi yang ditandatangani Direktur Jenderal Partai Nishat Soraya Bakhla dan Sekretaris Jenderal Partai Nishat Hermoi Taslim. PDIP duduk sebagai pihak yang relevan dalam persoalan ini.

Melalui Putusan Nomor 42-02-05-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengeluarkan perintah di Mahkamah Konstitusi Nasional pada Rabu (22/22). Pendengaran. 5).

Suhartoyo mengatakan, “Sebagai pengecualian, hal tersebut merupakan upaya untuk memberikan kedudukan hukum kepada pemohon. 2, untuk menolak eksepsi tergugat yang tidak menyatakan dalam permohonan awal bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.” “

Ketua Mahkamah Konstitusi Arif Hidayat mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan eksepsi yang intinya menyatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Karena pemohon merupakan calon perseorangan Partai NasDem untuk kursi DPRD Daerah Pemilihan Sulut 4, maka permohonan tidak diajukan dengan surat persetujuan yang ditandatangani Dirjen dan Sekjen DPP Partai NasDem.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan pada 3 Mei 2024, pemohon mengaku tidak memiliki surat konfirmasi untuk mengajukan permohonan PHPU sebagai wakil legislatif independen yang ditandatangani Sekjen DPP dan Sekjen Partai Nice Dem. .

Pemohon mendaftarkan dirinya sebagai calon anggota DPRD Provinsi Sulut 4 Dapil, namun partai politik peserta pemilu 2024 nomor urut 1 yakni Partai NasDem, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Jadi syarat sahnya mengajukan permohonan perlawanan hasil pemilu,” jelas Arif.

“Dengan demikian, eksepsi termohon terhadap kedudukan hukum pemohon sudah sah secara hukum,” imbuh Arif.

(Pop/DAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemerintah Alokasikan Rp36,25 Triliun untuk Pembangunan IKN, Target Operasional 2028

22 September 2025 - 06:20

Kemenpora RI Nyatakan Kesiapan Dukung Olahraga Padel

22 Mei 2025 - 00:51

Walkot Ajak Anak Muda Semarang Jadi Agen Ketahanan Pangan

6 November 2024 - 03:15

Trending di Nasional