Menu

Mode Gelap

Nasional

PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Ketua Gerindra Malut Tersangka Suap

badge-check


					PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Ketua Gerindra Malut Tersangka Suap Perbesar

Jakarta, CNN Indonesia —

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Samuel Ginting menolak permohonan putusan pendahuluan yang diajukan mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra di Maluku Utara, Muhaimin Syarif. Hakim menilai proses penyidikan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur.

Dalam pokok perkara: penolakan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP), Selasa (16/7).

“Pemungutan Biaya Sidang oleh Penggugat Nol”.

Berkas bernomor: 61/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL diputuskan pada Jumat 7/5/2024.

Dalam permohonannya, Muhaimin Syarif meminta pengadilan menyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum atas putusan mencurigakan yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ia pun meminta pengadilan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas namanya. Pengadilan kemudian diminta menyatakan batal demi hukum seluruh berkas, putusan, atau keputusan yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Muhaimin Syarif juga meminta agar kemampuan, martabat, dan martabatnya dikembalikan.

KPK menetapkan Muhaimin Syarif sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penawaran atau janjikan sesuatu kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara periode 2019-2024 terkait pembelian barang dan jasa serta pengurusan izin.

Muhaimin Syarif disangkakan melanggar Pasal 5 par. 1 huruf a) atau b) atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 par. 1 KUHP.

Sebelumnya, tim penyidik ​​KPK memeriksa Muhaimin Syarif sebagai saksi atas dugaan Abdul Gani Kasuba. Ia membenarkan hal itu terkait penggeledahan kediamannya di Pagedangan, Tangerang pada awal Januari lalu yang dilakukan tim penyidik ​​KPK. (ryn/tsa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mentan Amran: Ekspor Pupuk ke Australia Tembus Rp7 Triliun, Selanjutnya India, Filipina, Brazil, dan Bangladesh

15 Mei 2026 - 07:17

Dorong Pembinaan Berkelanjutan, Pupuk Indonesia Dukung Kejurnas Angkat Besi Senior 2026 di Bandung

22 April 2026 - 01:16

Standar Baru Operator MBG, SPPG Harus Kantongi Sertifikat Higiene hingga Halal

24 Maret 2026 - 22:28

Trending di Headline