Jakarta, jurnalpijar.com —
Wakil Presiden (WAP) Maroof Amin tidak setuju syarat mendirikan rumah ibadah tidak lagi memerlukan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
“Sebenarnya Menteri Agama tidak bisa begitu saja menuliskannya. Karena aturan pendirian tempat ibadah sebenarnya merupakan kesepakatan antar umat beragama, maka kesepakatan ini dibuat bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri,” kata Wapres. kata Presiden dalam keterangan pers usai mengunjungi Museum Gerabah Timbul Raharjo di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu.
Wapres menanggapi pernyataan Menteri Agama (MENAG) Yakut Cholil Koumas mengenai pendirian rumah ibadah ke depan tidak lagi memerlukan rekomendasi dari FKUB, melainkan hanya melalui Kementerian Agama.
Ia menegaskan, proses pendirian rumah ibadah tidak terjadi dalam semalam, melainkan melalui hasil diskusi yang kemudian dituangkan dalam peraturan bersama.
“Jadi prosesnya tidak terjadi begitu saja dan kesepakatan dicapai dalam sebelas pertemuan selama empat bulan. Aku hapal, akulah yang membuatnya. “Dari hasil pembahasan tersebut tercapai kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri,” kata Wapres.
Untuk itu, Wapres kembali mengingatkan, syarat FKUB dalam mendirikan rumah ibadah tidak boleh diubah sembarangan. Menurut dia, tuntutan tersebut telah melalui proses panjang dan pendapat banyak orang juga telah didengar.
“Jadi ada Asababun Nuzul, kenapa aturan-aturan itu ada? Lalu jangan dirobek-robek perjanjiannya, dicabut saja, menurut saya ada beberapa alasan mengapa pengaturan ini muncul”, dan mengapa aturan-aturan itu dibuat dan itu. kali, banyak pandangan dari pihak-pihak yang terlibat yang didengar,” kata Wapres.
Wakil Presiden didampingi Gubernur DI Bapak Sultan Hamengku Buwono (tengah) pada keterangan pers.
Tinggalkan Balasan