Jakarta, jurnalpijar.com —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menyita telepon genggam (HP) atau telepon seluler milik Sekjen PDIP Hasto Cristianto. Penggerebekan itu disebut dilakukan sesuai prosedur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik KPK sedang mencari keterangan dan keterangan kepada Hasto terkait kasus peti mati Masiko. Salah satu pertanyaan yang diajukan peneliti adalah di mana alat komunikasi Asto.
Bodi mengatakan Hasto menjawab, alat komunikasi itu dipegang oleh seorang pegawai bernama Kusnadi. Setelah itu, penyidik meminta memanggil pegawai Hasto.
“Setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa barang elektronik (ponsel), catatan, dan agenda milik saksi H,” kata Bodi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6). .
Bodi mengatakan, alat bukti elektronik menjadi salah satu alat bukti pembuktian kasus korupsi. Dia menegaskan, penyitaan tersebut merupakan kewenangan penyidik KPK guna mencari alat bukti dalam perkara tersebut.
Ia pun membantah penyidik sengaja menjebak Kusnadi untuk mengambil ponsel Asto.
“Penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah sesuai aturan yang ada dan disertai dengan surat perintah penyitaan,” tegasnya.
Bodi menegaskan, penyidik menyita satu unit telepon genggam. Namun Bodi tak menjelaskan apakah penyitaan itu terkait dengan dugaan komunikasi antara Hesto dan Heron Masiko.
“Tentunya kami tidak bisa menyampaikan isi penyidikan hari ini. Tentu penyidik akan terus memeriksanya,” ujarnya.
Asto Cristiano hari ini diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap yang melibatkan mantan calon anggota DPR dari PDIP Harun Masiko. Diakuinya, telepon genggamnya disita penyidik.
Anggota tim Hasto Kusnadi pun merasa dijebak penyidik karena dipanggil secara tiba-tiba saat sedang duduk di lobi Gedung KPK. Namun begitu dipanggil, lakukan penggeledahan. Ponsel Asto disita.
Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hesto Cristiano Rony Telepsi mengatakan akan mengajukan proses praperadilan dan melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait penyitaan ponsel Hesto.
“Langkah yang bisa kami lakukan adalah segera lapor ke Dewas, Dewan Pengawas KPK. Kedua, kami akan ajukan sidang pendahuluan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Roni. (muncul)
Tinggalkan Balasan