Jakarta, jurnalpijar.com —
Rektor Universitas Diponegoro (Undip) menegaskan, mantan Presiden KPU Hasyim Asy’ari saat ini belum berstatus dosen di perguruan tinggi negeri tersebut.
Perdana Menteri Undip Suharnomo mengatakan, status Hasyim sudah terbengkalai sejak menjabat Komisioner KPU beberapa tahun lalu.
“HA tersebut saat ini bukan pegawai aktif Undip melainkan PNS yang diberhentikan sementara,” kata Suharnomo melalui pesan singkat, Rabu (7 Oktober).
Dikatakannya, apabila Hasyim tidak mengaktifkannya, Undip tidak berwenang mengambil tindakan apa pun karena status Hasyim diberhentikan sementara.
“Oleh karena itu, Undip tidak berwenang memantau hal-hal yang berkaitan dengan pekerjaan HA,” ujarnya.
Berdasarkan laman KPU, sebelum menjadi Komisioner KPU, Hasyim bekerja sebagai dosen di Universitas Diponegoro, Semarang. Hasyim tercatat sebagai Komisioner KPU Indonesia sejak tahun 2016.
Setelah itu, Hasyim menjabat Ketua KPU mulai tahun 2022 sesuai keputusan Sidang Pleno KPU yang digelar pada 12 April 2022.
Hasyim kemudian dinyatakan bersalah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Majelis Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan pemecatan terhadap Hasyim karena berperilaku tidak etis terhadap perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota Komisi Pemilihan Umum Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
(kamu/DAL)
Tinggalkan Balasan