Menu

Mode Gelap

Teknologi · 15 Sep 2024

TikTok Gugat Pemerintah AS demi Gagalkan Pemblokiran


					TikTok Gugat Pemerintah AS demi Gagalkan Pemblokiran Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

TikTok menggugat pemerintah AS untuk menghentikan undang-undang yang mencegah aplikasinya muncul di pasar Negeri Paman Sam.

Melansir TikTok, Engadget mengatakan pada Selasa (7/5) pihaknya menggugat pemerintah federal karena upaya pemblokiran penerapannya tidak konstitusional.

Dalam gugatannya, TikTok mengklaim bahwa upaya ByteDance untuk ‘melindungi orang Amerika dari aplikasi yang dikendalikan oleh musuh asing’ adalah membuat bisnisnya gulung tikar.

“Mereka mengklaim bahwa meskipun undang-undang memberi ByteDance opsi untuk menarik atau menutup operasi TikTok di AS, undang-undang tidak melarangnya,” kata gugatan tersebut.

“Tetapi sungguh, tidak ada pilihan lain. ‘Risiko yang memenuhi syarat’ yang diperlukan untuk memungkinkan TikTok terus beroperasi di Amerika Serikat adalah hal yang tidak mungkin dilakukan: tidak secara finansial, tidak secara teknis, tidak secara hukum.”

Selain itu, dalam gugatannya, TikTok beralasan tidak dapat membuktikan seluruh risiko keamanan nasional yang ditimbulkan oleh penerapannya.

“Undang-undang tersebut tidak secara spesifik menangani ancaman TikTok.”

“Anggota individu Kongres dan bahkan laporan komite kongres telah menyatakan keprihatinan tentang potensi penyalahgunaan TikTok di masa depan tanpa mengutip bukti spesifik,” katanya.

Namun, TikTok tetap mendukung upaya komunikasi dengan kesepakatan untuk menyetujui opsi penutupan yang memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menangguhkan TikTok di Amerika Serikat.

Hal ini hanya terjadi jika perusahaan dapat membuktikan bahwa mereka melanggar ketentuan kontrak atau membocorkan informasi yang merugikan.

Pengajuan gugatan tersebut merupakan sisa langkah pertama TikTok memasuki pasar AS. Undang-undang yang melarang TikTok disahkan bulan lalu, sehingga kasus ini kemungkinan akan memakan waktu lebih lama.

Undang-undang tersebut memberi TikTok waktu hingga satu tahun untuk memisahkan diri dari perusahaan induk Tiongkok, ByteDance. Jika tidak, video pendek tersebut akan dilarang dari toko aplikasi AS.

(rni/arh)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gunung Bawah Laut Ditemukan di Chile, 4 Kali Tinggi Burj Khalifa

3 November 2024 - 07:15

PODCAST: Budi Arie Blak-blakan soal Lima Bandar Judi Online

3 November 2024 - 03:16

Program Sanitasi Era Covid Asal Lampung Raih Penghargaan dari Jepang

3 November 2024 - 02:14

Trending di Teknologi