Jember, jurnalpijar.com —
Polisi telah menetapkan 13 militan dari Perguruan Tinggi Setia Hati Teratai (PSHT) sebagai tersangka penyerangan di Polsek Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Status 13 orang itu dinaikkan menjadi tersangka setelah polisi menangkap dan memeriksa 22 pencak silat yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap Aipda Parmanto, saat pengawalan Suroan Agung, Selasa (23/7) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Dalam kejadian kemarin ada 22 orang yang diamankan, setelah dirahasiakan peran dan tanggung jawab masing-masing orang, maka 13 orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto di Mapolda Jatim, Kamis. 25/7).
Tersangkanya adalah K.N.H. (26 tahun) yang merupakan tersangka utama atau penghasut kasus tersebut. Dia juga memukuli dan menyeret polisi.
Kemudian tersangka ARA (19), MAN (21), RAD (21), SLR (19, YAD (24), DAP (20), MYB (21), AB (21), AF (19), MVR (20) ) ) ) dan dua tersangka lainnya yang merupakan anak di bawah umur atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) semuanya terlibat pemukulan terhadap petugas polisi dengan tangan atau bambu.
“Kami menerapkan UU Remaja dan Remaja terhadap kedua tersangka yang masih di bawah umur,” ujarnya.
Imam mengatakan kejadian ini bermula saat para pejuang PSHT menahan Suroan Agung atau pengesahan 200 warga baru yang berlokasi di jalan PSHT Jalan Mujahir, Kabupaten Jember pada Senin (22/7) sekitar pukul 22.00 WIB.
Usai mendapat persetujuan, anggota PSHT menggelar arak-arakan di sepanjang jalan hingga menutup simpang jalan Hayam Wuruk, Selasa (23/7) sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian polisi meminta mereka tidak memblokir jalan.
Namun imbauan aparat Polsek Kaliwates tidak digubris. Kemudian orang kuat itu membuatnya marah dengan mengatakan bahwa salah satu rekannya telah ditangkap polisi.
Para militan kemudian bergerak dan mulai menyerang polisi, melemparkan batu ke mobil petugas.
“Ada penghasutan yang dilakukan tersangka KNH. Hal itu kami sampaikan kepada oknum PSHT yang mengatakan salah satu anggotanya diamankan petugas, sehingga oknum PSHT langsung melemparkan mobilnya ke arah petugas patroli,” ujarnya.
Kekacauan tidak bisa dihindari. Patroli harus meninggalkan daerah tersebut untuk menghindari kekerasan. Namun, polisi yang tersisa di daerah tersebut dipukuli oleh militan.
Imam mengatakan, salah satu anggota bernama Aipda Parmanto dipukul dan ditendang di bagian wajah hingga hidungnya patah. Akibat kejadian tersebut, korban luka masih dirawat di rumah sakit utama Kalivates hingga saat ini.
“Korban mengalami luka dan patah hidung. Hingga saat ini, ia masih dirawat di Rumah Sakit Umum Kalivates. Dan dia masih dalam perawatan dokter,” tambahnya.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menemukan barang bukti kerusakan kendaraan Polri, 10 unit sepeda motor dan 14 unit telepon seluler milik pelaku, bendera kuning berlogo PSHT, dan pakaian para pejuang karate.
Di sisi lain, Moerdjoko, Ketua Umum PSHT, meminta maaf kepada polisi dan masyarakat luas atas kejadian di Kabupaten Jember.
Moerdjoko sangat menyayangkan kejadian yang dilakukan warganya yang mengakibatkan salah satu petugas Polsek Kaliwates Jember terluka.
“Ini menjadi bekal bagi kami sebagai pengelola PSHT untuk menilai dan menyusun langkah ke depan agar kejadian serupa tidak terulang lagi di Jatim dan seluruh Indonesia,” ujarnya.
Ketua PSHT menegaskan, para tersangka anggota hari ini akan mendapat sanksi berat sesuai aturan organisasi AD/ART.
“Sesuai aturan dewan pusat, jelas anggota yang melanggar ketentuan AD/ART akan mendapat hukuman yang berat dan terukur, makanya tentu kami minta kepada Kapolda, aparat kami melanggar hukum dan harusnya ditangani secara hukum. dia bersikeras.
Atas perbuatannya, para terduga pejuang PSHT akan dijerat pasal 160 juncto 170 KUHP atau pasal 212 atau 213 KUHP dan pasal 216 juncto pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara. (frd/tidak)
Tinggalkan Balasan