Jakarta jurnalpijar.com —
Badan Legislatif DPR RI (Baleg) menyetujui revisi RUU Kementerian Luar Negeri No.
Berdasarkan RUU Kementerian Luar Negeri yang diperoleh CNNIndonesia.com, ada dua poin yang disepakati untuk diubah.
Pertama, RUU ini menghapus klarifikasi pada Pasal 10 bahwa Wakil Menteri yang diangkat oleh Presiden adalah pejabat karir. Bukan anggota kabinet Deskripsi item ini telah dihapus. Karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 melanggar Konstitusi
Kedua, RUU tersebut mengubah Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008.
Dalam RUU yang disetujui Baleg, maksimalnya akan dihilangkan. Jumlah kementerian disesuaikan dengan kebutuhan presiden dengan mempertimbangkan efisiensi administrasi publik.
“Jumlah kementerian berdasarkan Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditentukan sesuai keinginan Presiden dengan mempertimbangkan efisiensi administrasi publik,” bunyi Pasal 15 RUU Menteri tersebut.
Bagian 12, 13 dan 14 mengatur pembentukan kementerian.
Sembilan partai di DPR setuju dengan RUU Kementerian Luar Negeri, namun satu partai yakni PKS menyetujui nota tersebut.
Pihak PKS mengomentari regulasi yang diharapkan tersebut dengan menambahkan kalimat ‘Efisiensi’ pada pasal 15
“PKS yang diusulkan dalam rancangan ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga meningkatkan efisiensi,” kata Al Mousamil Yusuf dalam konferensi Baleg, Kamis (16/5) (mnf/tsa)
Tinggalkan Balasan