Jakarta, jurnalpijar.com —
David Bayu mengatakan, kondisi putrinya, Audrey Davis, masih dalam kondisi syok dan kurang sehat usai terkena kasus penyebaran video meresahkan tersebut. Ia menjelaskan, putrinya kaget karena kini sulit menerima kenyataan.
Situasi tersebut pun membuat David Bayu tetap mendampingi putrinya meski telah memenuhi panggilan polisi dalam kasus tersebut.
Sebenarnya hari ini saya masih kurang enak badan, masih gemetar dan tidak bisa menerima kenyataan sedikit pun, kata David di Polda Metro Jaya, Selasa (13/8).
“Jadi aku harus selalu menemanimu. Tapi hari ini ada telepon,” lanjutnya.
David kemudian menambahkan, dukungan Audrey selama ini hanya datang dari keluarga, terutama dirinya sebagai seorang ayah.
Selain itu, ia membenarkan tidak ada bantuan dari psikolog sejak kasus tersebut bermula hingga orang yang mempublikasikan video porno putrinya ditangkap polisi.
“Kami masih belum mendapat bantuan psikolog. Saya sebagai orang tua hadir,” kata David Bayu.
Sementara itu, Audrey Davis resmi menyampaikan laporan ke Polda Metro Jaya terkait peredaran video porno miliknya. Pengaduan ini dilayangkan karena merasa dirugikan atas tindakan pelaku.
Laporan ini disampaikan Audrey melalui kuasa hukumnya dan terdaftar dengan nomor LP/B/4570/VIII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, Audrey melaporkan pasal 27 ayat 1 terkait pasal 45 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2004 terkait perubahan kedua UU 11 Tahun 2008 ITE.
Laporan itu diajukan setelah Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus peredaran video porno yang melibatkan Audrey Davis.
Tersangka terakhir yang diketahui adalah AP yang merupakan pacar Audrey. AP ditangkap penyidik di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (8/9) malam.
Polisi menetapkan AP sebagai tersangka karena berperan sebagai pemeran pria dan merekam video berisi pelanggaran kesusilaan dan/atau pornografi pada 19 Desember 2022.
AP mengambil motif mempublikasikan video porno di media sosial karena merasa sakit hati setelah dicampakkan oleh Audrey Davis. Oleh karena itu, pelaku menawarkan video porno ke berbagai akun media sosial X.
(dis, awal/akhir)
Tinggalkan Balasan