Jakarta, jurnalpijar.com —
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan hasil pemilihan ulang (PSU) anggota DPD di daerah pemilihan Sumbar. Dalam kepulangan itu terungkap Irman Gusman sempat kabur ke Senayan.
Adapun hasil recall, Cerint Iralloza Tasya menduduki peringkat satu dengan 283.020. Kemudian, Muslim M Yatim berada di urutan kedua dengan perolehan 199.919 suara.
Peringkat ketiga menjadi milik Jelita Donal yang memperoleh 187.765 suara. Belakangan, Irman menempati posisi keempat dengan perolehan 176.987 suara.
Sementara jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya tercatat sebanyak 1.461.058 orang. Kemudian, jumlah suara sah sebanyak 1.439.145 dan tidak sah sebanyak 22.913 suara.
“Hasil pembacaan suara DPD RI kami umumkan pasca putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua KPU Idham Holik saat apel di kantor KPU, Minggu (28/7). .
Irman Gusman mempertanyakan keputusan KPU yang tidak mencantumkan namanya di DCT, meski masuk dalam daftar calon sementara (DCS).
Irman kemudian mengajukan sengketa ke PTUN. Keputusan PTUN Jakarta Nomor 600 Tahun 2023, Keputusan KPU 1563/2023 dinyatakan batal.
PTUN juga memerintahkan KPU mencabut Surat Keputusan 1563/2023 dan memerintahkan penerbitan surat keputusan pengangkatan Irman sebagai calon tetap anggota DPD di Kabupaten Sumbar. Namun KPU tidak mengikuti keputusan PTUN.
Irman kemudian dijebloskan ke Mahkamah Konstitusi. Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menguatkan gugatan Irman. MK juga memerintahkan KPU menggelar pemilu legislatif PSU khusus anggota DPD asal Provinsi Sumbar, termasuk Irman.
MK juga memerintahkan Irman jujur dan jelas mengenai identitasnya, termasuk status pidananya.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, KPU memasukkan Irman ke dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD untuk dipilih kembali di Sumbar.
Hal itu tertuang dalam keputusan KPU nomor 789 tahun 2024 tentang DCT anggota DPD yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada 21 Juni lalu.
“Mendukung dan mengangkat Bapak Irman Gusman sebagai calon tetap DPR pada Pemilu Parlemen Tahun 2024,” pasal kedua diambil dari keputusan KPU. (sudah / berangkat)
Tinggalkan Balasan