Yogyakarta, jurnalpijar.com —
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengungkap alasan Indonesia hingga saat ini belum meratifikasi Konvensi Genosida.
Retno menjelaskan, proses ratifikasi perjanjian tersebut memakan waktu lama dan Konvensi Genosida sudah dibahas.
“Tetapi belum ada kesepakatan nasional, artinya belum ada negara yang bisa meratifikasi Konvensi Genosida,” kata Retno saat kuliah umum bertajuk “Diplomasi Indonesia dan Palestina” di Kampus UGM, Sleman, DIY “Perjanjian Nasional”. Senin (3/6).
Retno mengatakan bahwa ratifikasi suatu perjanjian memerlukan penilaian yang sangat komprehensif, dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dari “A sampai Z” dan “dari Barat hingga Timur.”
“Diyakini bahwa semua kepentingan nasional telah mencapai titik di mana kita memang perlu meratifikasi perjanjian ini. Jadi kita belum mencapai kesepakatan nasional mengenai ratifikasinya,” jelasnya.
Abdul Kadir Jailani, Direktur Departemen Asia-Pasifik dan Afrika (Dirjen) Kementerian Luar Negeri RI, menambahkan, persetujuan tersebut bukanlah langkah yang mudah. Ia mencontohkan, Statuta Roma yang sudah dimasukkan dalam program hak asasi manusia internasional sejak 2009.
“Tapi sampai saat ini kami belum bisa menyelesaikannya karena alasan tertentu karena harus mempertimbangkan semua aspek, aspek politik, aspek hukum dan sebagainya, harus dipikirkan,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan, status Indonesia sebagai negara yang belum menyetujui Konvensi Genosida atau Statuta Roma tidak akan menjadi hambatan bagi peran aktif pemerintah Indonesia dalam mengangkat isu kemanusiaan secara internasional.
“Apakah fakta bahwa Indonesia belum menjadi pihak dalam Konvensi Genosida atau Statuta Roma akan menghalangi dukungan kita terhadap Palestina? Sama sekali tidak. Buktinya meski kita bukan partai, banyak yang sudah dilakukan Bu Retno,” tegasnya. . (sisir/penggonggong)
Tinggalkan Balasan