Jakarta, jurnalpijar.com –
Selandia Baru akan mengenakan biaya masuk hampir tiga kali lipat untuk turis asing. Kenaikan biaya ini merupakan respons terhadap dampak lingkungan dari pariwisata.
Pada Selasa (3/9), pemerintah Selandia Baru mengumumkan akan menaikkan biaya masuk bagi wisatawan asing mulai 1 Oktober 2024. Biaya ini dinaikkan dari 35 Dolar Selandia Baru (sekitar Rp339.000) menjadi 100 Dolar Selandia Baru (sekitar Rp). 950.000).
Mereka mengatakan tarif ini diberlakukan ‘untuk memastikan pengunjung dapat terlibat dengan layanan publik dan mendapatkan pengalaman berkualitas ketika mengunjungi Selandia Baru’.
Laporan Asia One Selandia Baru berfokus pada dampak pariwisata terhadap lingkungan alam. Tarif sebelumnya, yang mulai berlaku pada Juli 2019, jelas tidak cukup untuk memenuhi permintaan.
Meski mempunyai tujuan positif, rencana tersebut menuai penolakan dari sektor pariwisata. Biaya baru ini direncanakan untuk mengurangi jumlah kunjungan.
Sementara itu, pemerintah daerah juga baru-baru ini menaikkan biaya visa pengunjung, dan ada rencana untuk menaikkan biaya di bandara setempat juga.
CEO Airports NZ Billy Moore mengatakan: “Ini adalah pukulan tiga kali lipat bagi sektor kami karena kami bekerja keras untuk membangun kembali perekonomian Selandia Baru.”
(Lainnya/ASR)
Tinggalkan Balasan