Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 18 Mei 2024

26 Ribu Kontainer Numpuk di Pelabuhan, Aturan Impor Zulhas Direvisi


					26 Ribu Kontainer Numpuk di Pelabuhan, Aturan Impor Zulhas Direvisi Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Menteri Perekonomian Erlanga Hartart menginformasikan, lebih dari 26.000 kontainer barang impor tertahan di pelabuhan akibat aturan Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan.

Peraturan Kebijakan Impor dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 /Permendag/ yang mulai berlaku pada 10 Maret 2024 sedang dibahas.

Dari 26.000 kontainer tersebut, 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan sekitar 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, kata Airlanga.

Dia mengatakan dalam konferensi bahwa “(kontainer macet) terdiri dari produk baja, tekstil dan bukan tenunan, produk kimia, produk elektronik dan produk lainnya yang memerlukan izin impor (PI) atau izin teknis (Pertek). kepada wartawan dari kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (17/5).

PI diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), sedangkan Pertek diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Presiden Joko Widodo (Yokowi) memerintahkan langkah relaksasi untuk memudahkan masuknya barang impor.

Hari ini, Jumat (17/5), pemerintah mengumumkan akan merevisi Peraturan Nomor 36 Tahun 2023 atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 terkait kebijakan dan pengaturan impor.

“Untuk mengatasi kedua permasalahan tersebut, sore ini telah dikeluarkan perintah presiden untuk meninjau kembali peraturan perdagangan, yang akan disusul dengan keputusan menteri keuangan tentang pembatasan (larangan dan pembatasan) impor barang,” ujarnya. dia berkata. menjelaskan.

“Siang hari ini Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 baru diterbitkan dan diumumkan,” lanjut Erlanga.

Isi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1. Mulai tahun 2024, beberapa kelompok barang impor akan diatur sehingga memudahkan syarat impor. Berbagai kelompok produk antara lain elektronik, alas kaki, pakaian, aksesoris, suplemen kesehatan, obat tradisional, dan katuk.

“Kami berharap setelah disetujuinya Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 8, permasalahan terkait izin impor atau permasalahan penumpukan peti kemas di pelabuhan utama kita dapat teratasi,” ujarnya.

(sepotong/sepotong)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kode Pamitan Sri Mulyani: I’m Gone

20 September 2024 - 14:14

Rupiah Tertekan ke Rp16.228 Pagi Ini Imbas Kondisi Politik AS

20 September 2024 - 04:15

Melihat Besaran Gaji PNS Kementerian Keuangan

19 September 2024 - 19:14

Trending di Ekonomi