Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 18 Mei 2024

DJSN Bantah Iuran BPJS Kesehatan Jadi Tarif Tunggal Usai KRIS Berlaku


					DJSN Bantah Iuran BPJS Kesehatan Jadi Tarif Tunggal Usai KRIS Berlaku Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) membantah manfaat BPJS Kesehatan akan berkurang satu atau satu besaran menyusul penerapan rawat inap kelas umum (KRIS) tahun depan.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto menegaskan, rencana belanja BPJS kesehatan akan dibuat dengan prinsip kerja sama. Artinya, peserta yang kaya atau kelas 1 mempunyai kontribusi yang lebih tinggi dibandingkan peserta yang berada di kelas bawah.

Dengan cara ini, orang yang tidak mampu atau masuk kelas 3 membayar lebih sedikit.

“Keuangan tidak akan pernah sama (satu harga). Artinya, yang kaya harus membantu yang miskin,” kata Agus di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (17/5).

Ia menilai, jika sistem iuran BPJS Kesehatan dijadikan pajak tunggal, maka prinsip kerja sama akan hilang.

“Harus ada tujuan kerjasamanya agar kita bisa saling membantu,” tegasnya.

Konsep kerjasama BPJS Kesehatan melibatkan pemerintah. Agus mengatakan, peserta termiskin pun mendapat subsidi pemerintah, seperti peserta bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK).

Soal pajak tunggal hibah BPJS Kesehatan pasca berlakunya KRIS pertama kali disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Dia mengatakan pajak yang sama akan diterapkan secara bertahap.

“Dan ke depan sumbangan ini harus diarahkan pada satu hal, namun kita lakukan secara bertahap,” kata Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

Saat ini, Budi mengaku sedang mempertimbangkan batasan iuran BPJS Kesehatan. Persoalan ini sedang dibicarakan dengan sejumlah pihak terkait dan akan segera diputuskan.

“Sekarang kita sedang memikirkan berapa batas donasi yang seharusnya. Malah akan segera berakhir dan akan dibicarakan dengan BPJS, yang sudah dibicarakan dengan asosiasi rumah sakit,” ujarnya.

Sementara itu, Budi mengatakan pemerintah belum berencana mengubah dana hibah BPJS Kesehatan pada tahun ini.

Dia menjelaskan, proses penyiapan iuran BPJS Kesehatan memakan waktu lama. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan (Kemenekes) akan tetap menggunakan dana hibah dasar yang berlaku saat ini.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh rumah sakit afiliasi BPJS Kesehatan untuk menggunakan sistem KRIS paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Program ini menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat bahwa kelas 1, 2, 3 akan ditiadakan dan digantikan dengan penerapan KRIS di seluruh rumah sakit.

Namun pemikiran tersebut mendapat penolakan dari banyak pihak, termasuk Budi Gunadi dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti.

Aturan penggunaan KRIS tertuang dalam Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani pada 8 Mei 2024.

Berdasarkan Pasal 103 B angka 8 aturan tersebut, besaran iuran BPJS Kesehatan untuk KRIS baru akan ditetapkan pada 1 Juli 2025. Artinya besaran iuran BPJS Kesehatan belum mengalami perubahan.

Dengan begitu, besaran iuran BPJS Kesehatan yang dibebankan kepada peserta masih mengacu pada undang-undang lama, yakni Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dan rencana Kelas 1, 2, dan 3.

Besaran dana hibah untuk peserta BPJS sebesar Rp150.000 per bulan untuk Kelas 1 dan Rp100.000 untuk Kelas 2. Sedangkan tunjangan kelas 3 besarannya disubsidi pemerintah sebesar Rp7.000, sehingga mereka hanya perlu membayar Rp35.000 per bulan.

(mrh/pta)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kode Pamitan Sri Mulyani: I’m Gone

20 September 2024 - 14:14

Rupiah Tertekan ke Rp16.228 Pagi Ini Imbas Kondisi Politik AS

20 September 2024 - 04:15

Melihat Besaran Gaji PNS Kementerian Keuangan

19 September 2024 - 19:14

Trending di Ekonomi