Jakarta, jurnalpijar.com —
Viral mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S berpelat B 3 BAS melewati jalur darurat di bahu tol.
Video mobil impor dari Jepang itu viral di media sosial, dan diunggah di berbagai situs media sosial.
Postingan tersebut merinci Land Cruiser itu terbalik di bahu jalan Tol Pasture, Bandung sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (6/5).
SUV berwarna hitam itu dilengkapi dengan lampu strobo di bagian depan. Terlihat lampu strobonya merupakan campuran warna biru dan merah.
“Hanya plat yang B3BAS”, strobo gratis, menyalip di bahu jalan gratis, tat-tat-tat gratis, mengemudi gratis. Mobil mewah Rp 2,5 miliar “gratis,” bunyi caption postingan tersebut.
Varian Toyota Land Cruiser 300 GR-S dibanderol Rp 2,591 miliar on the road Jakarta atau hampir empat kali lipat dari harga mobil Toyota Fortuner.
Mobil tersebut ditenagai mesin 3.346cc V6D-turbo dan mampu menghasilkan tenaga 304,7 hp pada 4.000 rpm dan torsi 700 Nm pada 1.600-2.600 rpm.
Sebelumnya, beberapa ‘mobil Sultan’ terekam kamera dasbor pengemudi yang mengemudi ugal-ugalan di bahu jalan, seperti Fortuner berpelat Mabes Polri yang terjatuh.
Namun jika melintasi jalan tol dapat dikenakan denda sebesar 500.000 dan kurungan hingga dua bulan.
Sebuah mobil bernomor polisi Polda Jabar mengalami kecelakaan pada Senin pagi (6/5) usai menyalip bahu tol MBZ di MBZ km 14 arah Jakarta.
Dalam video dashcam yang beredar di media sosial, sebuah SUV Fortuner berplat polisi 7-VIII kedapatan melaju kencang di bahu jalan tol.
SUV berbingkai CD itu melaju dengan kecepatan lebih dari 80 km/jam atau melebihi batas yang ditetapkan tol MBZ. Mobil kemudian melintasi bahu jalan dan bertabrakan dengan mikrolet model Elf.
Akibatnya Elf tersebut hancur, sedangkan dalam video terlihat Fortuner mengalami kerusakan pada kap mesin sehingga tidak dapat melintas di bahu jalan.
Menyeberang di bahu jalan tol tidak disarankan karena membahayakan orang lain dan juga melanggar aturan penggunaan jalan tol.
Tol ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan, Pasal 41 ayat 2 mengatur penggunaan bahu jalan sebagai berikut:
Digunakan untuk arus lalu lintas dalam situasi darurat.
B Untuk kendaraan yang berhenti darurat.
C Tidak digunakan untuk menarik/menarik/mendorong kendaraan.
D tidak digunakan untuk keperluan menambah atau mengurangi penumpang dan (atau) barang dan (atau) hewan. Tidak digunakan untuk menyalip kendaraan.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Halaman 16 tentang Jalan Tol, sarana darurat (dalam Pasal 41 Ayat 2 Huruf A) dimana sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat beroperasi. Kecelakaan lalu lintas, atau pemeliharaan pekerjaan.
Pasal 41 ayat 2 huruf b keterangan, secara wanprestasi kendaraan tidak boleh berhenti di bahu jalan.
Apabila pengemudi kendaraan bermotor melintasi bahu jalan tol tanpa izin, dapat dikenakan denda Rp500 ribu, atau pidana denda dengan ancaman hukuman paling lama dua bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Ayat 1.
(Ken/Mike)
Tinggalkan Balasan