Menu

Mode Gelap

Nasional · 21 Mei 2024

Jaksa Tanya Pembelian Durian Musang King Rp20 sampai 46 Juta untuk SYL


					Jaksa Tanya Pembelian Durian Musang King Rp20 sampai 46 Juta untuk SYL Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan Wisnu Haryana, mantan Sekretaris Badan Karantina (Kementan) Kementerian Pertanian (Kementan) soal permintaan pengiriman Durian Musang King ke rumah dinas eks Menteri Pertanian. Syahrul Yasin Limpo (SYL). ) senilai Rp 46 juta saat sidang, Senin (20/5).

“Apakah kamu tidak pernah memberi atau membeli uang untuk membeli durian?” tanya jaksa KPK.

“Ya,” jawab Wisnu.

“Durian apa ini?” lanjut jaksa.

“Durian Musang Raja,” kata Wisnu.

Berdasarkan berita acara yang dibacakan jaksa, setidaknya ada dua kali pengiriman durian senilai Rp 20 pada bulan Juni (tidak disebutkan tahunnya).

“Ada apa? Apa maksudnya?” tanya jaksa yang penasaran.

“Biasanya informasi soal durian ini juga dari Panji [mantan asisten SYL]. Dari Panji dia dapat langsung ke saya atau lewat kepala bagian. dia minta duriannya dikirim ke Wichan [Widya Chandra, lokasi resmi kamp],” kata Wisnu.

“Oke, kalau saya lihat, nilainya puluhan juta. Berapa laporan yang diterima saksi saat itu? Itu saja, sempat lama tak coba coba, 19 Februari durian Rp 21 juta. 18 Juni durian Rp 22 juta, 22 Juni durian Rp 46 juta, 6 Agustus 2021 durian Rp 30 juta, 31 Agustus durian Rp 27 juta, 30 November durian lagi Rp 18 juta, 19 Oktober 2022 durian Rp 25 juta dan Desember jadi pada Ya, Anda tidak perlu bertanya kepada saya mengapa pertanyaan saya begitu mahal dan rutin saat ini?” tanya jaksa.

Permintaan ke Karantina [Badan Karantina Kementan] harus dipenuhi dan kalau dikirim minimal 6 dus,” jawab Wisnu.

Wisnu menjelaskan, setiap kotak berisi lima atau tujuh durian berukuran kecil.

“Oh Musang King, 6 dus Musang King harganya sekitar Rp 21 juta?” lanjut jaksa.

“Satu kotak isinya 5 atau maksimal 7 kotak, kalau kecil maksimal 7 item” jawab Wisnu.

“Saya lihat paling besar, sampai Rp 46 juta. Apakah ini terjadi?” tanya jaksa lagi.

“Ya,” jawab Wisnu.

“Hanya untuk Durian Raja Musang?” kata jaksa.

“Ya,” jawab Wisnu.

SYL diadili karena diduga melakukan pemerasan gratifikasi hingga Rp 44.546.079.044 dan diperlakukan sebagai suap selama periode 2020-2023.

Kejahatan ini dilakukan SYL bersama dua terdakwa lainnya yakni Rektor Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Jenderal Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

SYL juga digugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini masih dalam penyelidikan. (ryn/tidak)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Walkot Ajak Anak Muda Semarang Jadi Agen Ketahanan Pangan

6 November 2024 - 03:15

Muhadjir Kunjungi Brazil Belajar Program Makan Siang Gratis

5 November 2024 - 19:15

MKD Panggil Redaksi Tempo soal Berita Suap Kuota Haji di DPR

5 November 2024 - 13:16

Trending di Nasional