Jakarta, jurnalpijar.com —
Komisi Pemilihan Umum (GEC) mengatur batasan pemberian doorprize sebagai bentuk kampanye pemilu.
Komisaris CPSU Indonesia Idham Holik berpendapat bahwa kampanye yang baik adalah prioritas program tersebut. Iddam tidak mengatakan pemberian hadiah dalam kampanye itu buruk.
“Kampanye yang baik adalah kampanye yang terprogram, sehingga pemberian penghargaan atau hadiah berupa kegiatan promosi lainnya dibatasi,” kata Idham kepada wartawan, Kamis (16/5).
Idham mengaku akan mengusulkan pembatasan nominal penghargaan yang masuk. Dia mengatakan larangan itu akan dimasukkan dalam PKP.
“Secara pribadi, saya kembali mengusulkan untuk membatasi jumlah penghargaan dalam acara promosi dalam bentuk lain, sehingga diatur dalam peraturan teknis,” ujarnya.
Usulan diadakannya doorprize sebelumnya disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pada rapat kerja Komisi II dan KPU, Bawaslu, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).
Bagja menilai, minimnya ketentuan pemberian doorprize dalam kampanye ini membuat Bawaslu kesulitan mengusut persoalan tersebut.
Bagja mengatakan, seharusnya PKP memberikan hadiah derby atau hadiah kampanye. Ia mengaku meminta KPU menetapkan batasan pemberian hadiah.
“Misalnya menentukan berapa banyak pasar yang ada. Bahkan sekarang [kampanyenya] ada doorprize mobil, doorprize umroh,” ujarnya.
“Nah, kami tanya ke KPU apakah ke depan harus ada batasannya,” ujarnya. (dengan/dari)
Tinggalkan Balasan