Jakarta, jurnalpijar.com —
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi serta mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) menolak pernyataan mantan Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana soal permintaan pengiriman Durian. Musang Konge ke rumah dinas senilai Rp 46 juta.
SYL mengaku kaget karena penontonnya begitu banyak padahal dia satu-satunya pemakan durian di keluarganya.
“Aku punya keluarga, istriku, anak-anakku, cucu-cucuku tidak suka durian, ayah, aku bahkan tidak bisa masuk ke rumah durian. Aku rasa aku harus mengatakan ini, aku satu-satunya yang makan durian.” karena cinta kepada Allah Rasulullah,” kata SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5).
Makanya, kalau ada durian sebanyak ini, saya kaget. Tapi tolong, saya akan membela diri atau meminta (nanti), lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, SYL membantu mengoreksi keterangan saksi yang menyebutkan pembelian hewan potong di luar anggaran Kementerian Pertanian. Menurut SYL, kementerian yang membawahi peternakan, Kementerian Pertanian telah diarahkan untuk menyumbangkan hewan potong, khususnya ke daerah-daerah terpencil.
Dan itu untuk seluruh Indonesia, terutama di daerah berpendapatan rendah, Papua dan lain-lain. Jadi saya ingin ada klarifikasi mengenai Idul Qurban, tambahnya.
Sebelumnya, Wisnu Haryana membeberkan permintaan Durian Musang King senilai Rp46 juta untuk dikirim ke rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan.
“Baik. Kalau saya lihat, nilainya puluhan juta. Saksi saat itu mendapat laporan tidak berapa? Itu saja, saya akan coba sampel sebentar lagi, tanggal 19 Februari durian Rp 21 juta, 18 Juni durian 22 juta rupee 22 Juni durian 46 juta rupee 6 Agustus 2021 durian 30 juta rupee 27 juta rupee 30 November Saya lihat ini, tahun 2022 lagi, 19 Oktober 2022 durian 25 juta rupee, 13 Desember dan seterusnya, nah, Saya tidak tahu, apakah Anda tidak akan membacanya lagi saat itu?” tanya jaksa.
Itu selalu permintaan pak, selalu permintaan dikirim ke karantina [Badan Karantina Kementan] untuk dipenuhi, dan sekali kita kirimkan, mungkin minimal 6 kotak,” jawab Wisnu.
Wisnu menjelaskan, setiap kotak berisi lima atau tujuh durian berukuran kecil.
“Oh Musang King, 6 dus Musang King harganya sekitar Rp 21 juta?” lanjut jaksa.
“Satu kotak isinya 5 bahkan 7 kotak, kalau kecil maksimal 7 item,” jawab Wisnu.
“Saya lihat yang paling besar sampai Rp 46 juta. Apa itu terjadi?” tanya jaksa lagi.
“Sudah,” jawab Wisnu.
SYL didakwa dengan dugaan pemerasan sebanyak-banyaknya Rp44.546.079.044 dan suap tip Rp40.647.444.494 pada periode 2020-2023.
Kejahatan ini dilakukan SYL bersama dua terdakwa lainnya yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.
SYL juga tengah diproses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini masih dalam penyelidikan.
(ryn/DAL)
Tinggalkan Balasan