Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 24 Mei 2024

26 Ribu Kontainer Siap Keluar dari Pelabuhan Usai Permendag Direvisi


					26 Ribu Kontainer Siap Keluar dari Pelabuhan Usai Permendag Direvisi Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Pemerintah siap melepas secara bertahap lebih dari 26 ribu kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 tentang Ketentuan dan Ketentuan Impor.

Maka sebagai bagian dari rencana itu, pemerintah pada Sabtu (18/5) akan melepaskan 30 kontainer yang terjebak; 13 orang di Pelabuhan Tanjung Priok dan 17 orang lainnya di Pelabuhan Tanjung Perak.

“Yang keluar dari Priok hari ini sebanyak 13 kontainer, lima kontainer diantaranya memiliki 2 dokumen PIB (pemberitahuan impor barang) dan 8 kontainer, dalam hal ini berupa barang yang memerlukan laporan survei (LS) dari dalam negeri. . Ini yang keluar hari ini dari Priok,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta International Container Terminal (JICT), Jakarta Utara.

Sedangkan di Tanjung Perak pada waktu yang sama akan ada 17 kontainer yang juga boleh dilepasliarkan karena Peraturan Menteri Perdagangan 8 Tahun 2024, lanjutnya.

Katanya, keterlambatan peti kemas tidak lepas dari adanya pembatasan impor dan tambahan persyaratan perizinan impor dari segi pertimbangan teknis (Pertek).]

Pembatasan ini menimbulkan kendala dalam proses perizinan impor dan memicu penumpukan peti kemas di beberapa pelabuhan besar, termasuk pelabuhan Tanjung Priok.

Sejauh ini, sedikitnya ada 17.304 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok karena belum menyerahkan dokumen impor dan izin impor (PI) serta belum menerbitkan Pertek.

“Atas instruksi Presiden (Jokowi) kemarin untuk menyelesaikan persoalan izin impor, maka terbitlah Permendag 8 Tahun 2024 dan kini diharapkan akibat Permendag ini, 17 ribu kontainer tersebut tertumpuk. bisa diselesaikan dengan cara yang sama,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada kesempatan itu. Keduanya.

Untuk memenuhi instruksi tersebut, Airlangga meminta seluruh pihak di Pelabuhan Tanjung Priok bekerja 24 jam untuk mengeluarkan barang dari 17.000 kontainer hingga selesai.

“Jadi meskipun hari Minggu, meskipun ada hari libur, arahan dari Presiden agar barang ini segera dikeluarkan,” tegasnya.

Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, bahan baku besi dan baja serta tekstil dan produk tekstil (TPT) kini menggunakan LS dalam negeri sebagai syarat keluar pelabuhan.

Ia berharap hal ini dapat memudahkan importir, agar barang tidak keluar dan menumpuk di pelabuhan.

“Dulu kita pakai Pertek dan lain-lain. Sekarang laporan surveyor tanah, jadi yang diharapkan LS dalam negeri juga harus segera dikerjakan, agar nantinya tidak menimbulkan masalah jika ada masalah dengan LSnya,” kata wanita itu. yang akrab disapa Itu Ani.

Setelah itu, barang-barang lainnya seperti barang elektronik, obat-obatan tradisional dan kosmetika, suplemen kesehatan dan perlengkapan rumah tangga (PKRT), alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris garmen, tas dan katup, melanjutkan dokumen perizinannya yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan 8. /2024.

“Dan izin impor di Permendag yang baru diatur ulang. Jadi masih banyak yang harus kita waspadai, jangan berpikir semuanya akan keluar bersamaan. Karena ini juga yang menjaga keseimbangan. ..menjaga industri dalam negeri, tapi sekaligus mempercepat seluruh proses, arus barang,” jelas bendahara negara itu.

Sedangkan untuk kelompok barang nonkomersial, misalnya barang bukan untuk keperluan usaha atau keperluan pribadi, tidak termasuk dalam pengaturan Peraturan Perdagangan. Artinya, peraturan Menteri Perdagangan yang baru ini hanya berlaku untuk barang yang diperdagangkan atau komersial.

Lebih lanjut Airlangga menjelaskan, lima kontainer yang dilepas tersebut, yakni empat kontainer dari PT Denso Indonesia yang sudah memiliki LS dan satu kontainer dari PT Pandu Equator Prima karena berstatus Mitra Pabean Utama (MITA).

(berbagi/berpikir)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kode Pamitan Sri Mulyani: I’m Gone

20 September 2024 - 14:14

Rupiah Tertekan ke Rp16.228 Pagi Ini Imbas Kondisi Politik AS

20 September 2024 - 04:15

Melihat Besaran Gaji PNS Kementerian Keuangan

19 September 2024 - 19:14

Trending di Ekonomi