Menu

Mode Gelap

Nasional · 27 Mei 2024

Usai Pegi Ditangkap, Polisi Masih Buru 2 DPO Pembunuhan Vina Cirebon


					Usai Pegi Ditangkap, Polisi Masih Buru 2 DPO Pembunuhan Vina Cirebon Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Polisi menangkap Peggy Setiwan alias Peggy Perong, pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon yang buron selama delapan tahun terakhir.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Sorwan mengatakan, penangkapan dilakukan penyidik ​​pada Selasa (21/5) malam dari kawasan Bandung.

“Sudah ditangkap namanya Peggy Setiawan. Ditangkap di Bandung,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (22/5).

Namun dia tidak merinci lebih lanjut mengenai tempat dan tanggal penangkapan. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kompol Julius Abraham Abast mengatakan, saat melarikan diri, pelaku Peggy menyamar menjadi kuli bangunan.

Jadi Peggy yang kita punya sebagai DPO, informasi terakhir yang kita dapat, bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung, ujarnya.

Lebih lanjut, Jules mengaku saat ini penyidik ​​tengah mendalami proses kaburnya Peggy selama delapan tahun terakhir. Kasus pembunuhan Veena juga melibatkan pertanyaan tentang identitas Peggy dan dugaan perubahan karakter.

“Ada penyelidikan mendalam yang sedang dilakukan. Akan kami ungkapkan dengan jelas. Terima kasih atas perhatiannya. Mohon doanya, kami akan mengungkapnya secepatnya,” ujarnya.

Penangkapan ini berarti masih ada dua buronan kasus Veena yang belum tertangkap. Keduanya adalah Andy dan Dani.

Pembunuhan pasangan Vina dan Eki yang terjadi pada 2016 di Sereban, Jawa Barat, kembali mencuat setelah kasusnya diangkat ke layar lebar.

Setelah viral, polisi menegaskan kasus tersebut belum ditutup. Aparat pun mengaku masih mengejar tiga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Di antara mereka yang ditangkap dalam kasus ini adalah Jaya, Suprianto, Ekka Sandi, Hadi Sputra, Eko Ramdhani, Sudhirman, Rivaldi Aditya Vardhana, dan Saka Tattal.

Tujuh dari delapan orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan pria lainnya, Saka, hanya divonis 8 tahun penjara karena tergolong anak yang melanggar hukum.

(tfq/anak)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Walkot Ajak Anak Muda Semarang Jadi Agen Ketahanan Pangan

6 November 2024 - 03:15

Muhadjir Kunjungi Brazil Belajar Program Makan Siang Gratis

5 November 2024 - 19:15

MKD Panggil Redaksi Tempo soal Berita Suap Kuota Haji di DPR

5 November 2024 - 13:16

Trending di Nasional