Jakarta, jurnalpijar.com —
Direktur Eksekutif Lembaga Ilmu Transportasi (Instran) Dedi Herlambang mengatakan, status tes mengemudi bus wisata sulit dilacak karena kendaraan jenis tersebut tidak masuk terminal dan tidak memiliki rute tetap.
Menurut Dedi, saat ini banyak bus wisata yang uji izinnya tidak aktif atau mati karena kendaraan sewaan rata-rata tidak pernah uji izin dan kerap luput dari pengawasan negara.
“Karena bus wisata ini tidak pernah masuk ke terminal, dan tidak dikontrol dari jarak jauh oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan atau Dinas Perhubungan setempat (Dishub), jika izin trayeknya untuk tujuan wisata biasanya izinnya dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan setempat,” kata Dedi, Minggu (13/05).
Dedi mengatakan, kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (5/11) di Siater, Subang, Jawa Barat, terhadap bus wisata yang membawa siswa SMK Linga Kenkana Depok bukan kejadian langka di Indonesia karena rem blong.
Ia mengatakan sebagian besar kecelakaan bus disebabkan oleh rem rusak, ban tipis, bantalan rem, atau masalah kompresi.
Dikatakan, hal itu bisa dicegah jika bus pariwisata rutin melakukan pemeriksaan teknis sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan PM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengawasan Kendaraan Bermotor Secara Berkala.
Bus yang ditumpangi rombongan siswa SMK Lingga Kenchana Depok itu diduga diproduksi tahun 2006, namun bodinya sudah dua kali dicat agar terlihat seperti baru.
Selain itu, bus Trans Putera Fajar bernomor registrasi AD 7524 OG juga telah lolos masa uji coba berselang pada Desember 2023.
“Kondisi busnya tidak terlalu tua, tapi kalau ada masalah dengan pengemudinya, sudah 6 bulan, busnya sudah terlambat, dan busnya sudah dua kali dicat. Jadi ya memang ada update, batch awal mungkin sudah jelek, lalu muncul ungkapan “Sudah dibangun kembali, dicat ulang, jadi bagus, tapi mesinnya masih sama,” kata Dadi.
Dedi menyarankan agar pemerintah lebih tegas dan tegas dalam menjamin keselamatan penumpang. Dedi juga menekankan pentingnya tes mengemudi rutin terhadap semua jenis bus, termasuk gerbong dan bus, serta kendaraan yang membawa orang lain seperti mobil penumpang.
“Masalah keamanan jangan dipermudah atau dipermudah, tapi dipersulit,” kata Dadi.
Selain itu, Dedi mengimbau calon penyewa jasa transportasi tidak memilih kendaraan hanya karena biaya sewanya murah. Menurutnya, kendaraan yang disewa sangat penting memenuhi peraturan keselamatan dan layak digunakan.
Menurut Dedi, masyarakat sudah terbiasa membandingkan harga beberapa perusahaan bus (PO) dan memilih yang termurah.
“Penyewa ini memilih.” “Kalau murah jangan dibeli, pasti berbahaya, kebanyakan yang murah bermasalah,” kata Dedi.
(afr/fea)
Tinggalkan Balasan