Aceh, jurnalpijar.com.
Senin (27/5), jurnalis anggota Gerakan Jurnalisme Bersatu Aceh menggelar aksi massa di kantor DPR Aceh untuk memprotes revisi undang-undang atau RUU penyiaran.
Para jurnalis tersebut mewakili berbagai organisasi jurnalistik, antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Persatuan Jurnalis Indonesia (PWI) Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh, dan Jurnalis Foto Indonesia (PFI) Aceh.
Ketua AJI Banda Aceh Julie Amin mengatakan, revisi UU Penyiaran yang masih berjalan di DPR RI bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang diperjuangkan selama ini.
Menurutnya, jika undang-undang penyiaran disahkan, nantinya bisa dijadikan alat untuk mengontrol, membungkam, dan menekan aktivitas jurnalistik.
“Secara khusus Pasal 42 dan Pasal 50 B ayat 2c bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 UU Pers yang menyatakan bahwa pers nasional tidak boleh disensor, dilarang, atau dilarang menyiarkan berita,” kata Julie Amin dalam keterangannya. pidatonya.
Menurut dia, jika RUU Penyiaran televisi dan radio disahkan, maka akan mengancam kebebasan pers karena melarang jurnalisme investigatif dan kewenangan Dewan Pers jatuh ke tangan PKI.
Dengan demikian, kewenangan KPI untuk menyensor dan melarang konten di media sosial akan membahayakan lembaga penyiaran yang mengunggah konten ke Internet.
Usulan (penyiaran) ini juga mengancam kebebasan pers dan melanggar prinsip hak asasi manusia, ujarnya.
Pantauan CNNIndonesia.com, banyak juga jurnalis yang meminta DPR Aceh mengirimkan surat penolakan RUU penyiaran. Surat penolakan tersebut langsung disampaikan perwakilan wartawan kepada Ketua DPR Aceh yang disambut massa.
Ketua DPR Aceh Zulfadli sepakat menandatangani surat berisi klausul penolakan RUU penyiaran televisi dan radio yang disiapkan jurnalis.
“Saya terima, bawa ke lembaga, undang Komisi 1 dan pimpinan lainnya untuk stempelnya, dan sekarang sudah siap,” kata Zulfadli.
Setelah ditandatangani dan disegel, partai akan resmi melayangkan surat protes ke DPR RI. “Saya akan pantau bersama lembaga resmi DPR Aceh,” kata politikus Partai Aceh itu. (dra/viv)
Tinggalkan Balasan