Jakarta, jurnalpijar.com —
Korlantas Polri akhirnya menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 bagi pengendara sepeda motor 250-500 cc pada Senin (27/5), lebih dari tiga tahun setelah aturan klasifikasi SIM C diterbitkan. Setelah itu, SIM C2 yang diperuntukkan bagi sepeda motor di atas 500 cc alias Moj kemungkinan akan dihadirkan setahun kemudian atau 2025.
“Tes SIM C1 250-500 cc. Tahun depan kami akan “meluncurkan” SIM C2 yang 500 cc ke atas,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Ian Sahanan, C. dikatakan Dikatakan Antara.
SIM C2 diterbitkan satu tahun setelah SIM C1 sesuai kebutuhan pemilik. SIM C2 hanya dapat dimiliki oleh orang yang telah memegang SIM C1 minimal 12 bulan.
Persyaratan kepemilikan SIM C adalah sebagai berikut:
– SIM C: Maksimal sepeda motor 250 cc – SIM C1: sepeda motor 250-500 cc, 12 bulan sejak penerbitan SIM C – SIM C2: Minimal sepeda motor 500 cc, 12 bulan sejak penerbitan SIM C1
Berdasarkan mesin ini, terdapat persyaratan usia bagi pemiliknya, yaitu:
– Sim C : 17 tahun – Sim C 1 : 18 tahun – Sim C 2 : 19 tahun
Rincian klasifikasi SIM C yang terbagi dalam tiga kategori yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2 tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Undang-undang ini mulai berlaku pada 19 Februari 2021 setelah ditandatangani Kapolri Listeu Siget Prabowo.
Ian menjelaskan mengapa SIM C1 baru diterbitkan sekarang, tiga tahun setelah undang-undang tersebut disahkan.
“Karena kami ingin memastikan bahwa kami dapat mengimplementasikan rencana ini dan itu suatu saat setelah ‘peluncuran’. Pada saat yang sama, kami juga ingin memastikan bahwa kemampuan Sim C dan Sim C1 ada perbedaannya,” dia dikatakan. dia berkata.
(biaya)
Tinggalkan Balasan