Jakarta, jurnalpijar.com –
Presiden Jokowi mengeluarkan Instruksi Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 Terkait Penerapan Tapera.
Dalam pasal 55 PP yang ditandatangani pada 20 Mei 2024, Jokowi mengamanatkan bahwa setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan mendapat upah minimal upah minimum wajib mengikuti Tapera.
Jadi apa itu kaset?
Tapera merupakan singkatan dari tabungan perumahan rakyat. Ini adalah mekanisme tabungan yang mengumpulkan dan menyediakan pembiayaan perumahan berkelanjutan berbiaya rendah dan berjangka panjang untuk menyediakan perumahan berkualitas dan terjangkau bagi para peserta.
Dasar hukum Tapera adalah Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang penyelamatan perumahan rakyat.
Setelah itu, Jokowi kini tengah mengeluarkan arahan terkait perubahan Peraturan Umum (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelamatan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi UU Tapera berupa Peraturan Umum Nomor 21 Tahun 2024 yang dijadwalkan pada Mei mendatang. 20 Agustus 2024.
Tapera sebenarnya bukan produk baru. Namun kini menjadi perdebatan karena pesertanya dulunya adalah pegawai pemerintah dan kini wajib bagi pegawai swasta.
Pasal 5 PP Tapera mengatur bahwa setiap pekerja yang berumur minimal 20 tahun atau sudah menikah dan mempunyai penghasilan sebesar upah minimum wajib mengikuti Tapera.
Pasal 7 kemudian menjelaskan bahwa pegawai yang wajib mengikuti tapera tidak hanya pegawai pemerintah atau ASN dan TNI-Polri serta BUMN, tetapi juga pegawai swasta dan pegawai lain yang menerima upah atau gaji. .
Besaran persentase tabungan terakhir ditentukan pada Bab 15 PP 21/2024. Pada ayat 1 pasal tersebut disebutkan besaran tabungan pemerintah ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta kerja dan penghasilan peserta wirausaha.
Sedangkan ayat 2 pasal yang sama mengatur besarnya simpanan bagi pekerja peserta yang berbagi dengan pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Jadi Tapera bisa digunakan untuk apa?
Dengan bantuan pasal 24 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Tapera dapat digunakan untuk menyubsidi perumahan bagi peserta.
Dukungan rumah meliputi: a. Membeli rumah baru. Membangun rumahc. Perbaikan rumah.
Namun untuk mensubsidi pembelian rumah, tapera tidak bisa disalahgunakan. Sebab, digunakan dalam situasi berikut: a. Membeli rumah pertama Anda. Hanya diberikan 1 (satu) kali saja. Sisihkan jumlah tertentu untuk setiap pembelian rumah
Apakah biaya rekaman bisa dipotong dari tagihan?
Komisaris BP Tapera Heru Pudyo Nugroho saat diwawancara Senin (27/5) mengatakan, uang Tapera bisa dikembalikan dengan hasil rentetan dan uang simpanan setelah ikut serta.
Pasal 14 UU Tapera mengatur apabila ada anggota yang diberhentikan sementara;
Pensiunan pekerja; bagi pekerja mandiri yang telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan); Para peserta meninggal. Peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.
(tanggal/Agustus)
Tinggalkan Balasan