Jakarta, jurnalpijar.com —
Ketua MPR Bambang Susanatyo PP no. 21 Tahun 2024 terkait penyelenggara Tapera dihentikan lebih awal agar tidak menimbulkan lebih banyak keuntungan dan kerugian di masyarakat.
Saran saya, jangan sampai untung, tangkap dulu saat sosialisasi, lalu lakukan lagi, kata Bamsot di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/5).
Pak Bamsot menilai kebijakan ini perlu dikaji ulang karena masyarakat dihadapkan pada penurunan daya beli.
Kebanyakan orang membutuhkan uang untuk kebutuhannya.
“Jadi sekali lagi, awalnya sangat sosial, sehingga yang berkurang berarti mereka harus memenuhi kebutuhan perumahan jangka panjangnya,” ujarnya.
Kritik yang terjadi di Tanah Air pun merebak menyusul kebijakan kerja sama Tapera yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024 tentang perubahan PP No.
Undang-undang baru menetapkan peserta pengikatan iuran Tapera kini tidak hanya pegawai pemerintah atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, tetapi juga pegawai swasta dan pegawai lain penerima gaji atau upah.
Iuran yang diwajibkan mencapai tiga persen, masing-masing 2,5 persen diberikan oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja. (mnf/gil)
Tinggalkan Balasan