Jakarta, jurnalpijar.com —
Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku pada 23-26 Mei 2024 bisa memperpanjang satu hari lagi tanpa perlu khawatir mendapat SIM baru yang belum diperpanjang akibat libur Waisak.
Umat Buddha di seluruh Indonesia akan merayakan Hari Tri Suci Waisak pada Kamis (23/5) 2568 BE. Hari Waisak diperingati setiap tahun dan ditetapkan sebagai hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 3 tanggal 19 Januari 1983.
Kemudian tanggal 24 Mei ditetapkan sebagai hari libur kolektif. Akhir pekan kemudian berlanjut pada 25 dan 26 Mei 2024.
Karena libur panjang ini, perpanjangan layanan tidak tersedia karena penutupan operasional Satpas atau lokasi kartu SIM.
Pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot dari Akun X Polda Metro Jaya TMC Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya; Satuan Satpas DKI Jakarta; Diumumkan unit Outlet SIM DKI Jakarta dan unit SIM Keliling akan ditutup pada tanggal 23 Mei 2024. .
Layanan penerbitan kartu SIM akan dibuka kembali pada hari Jumat 24 Mei 2024.
“Pada tanggal 23 Mei 2024 dilakukan penutupan Dinas Keamanan Daan Mogot, Satpam Jakarta, Unit Gerai SIM Jakarta, dan Unit Kartu SIM Keliling,” demikian keterangan akun X Polda Metro Jaya.
Terdapat pembagian bagi pemegang kartu sim yang masa berlakunya habis pada tanggal 23-24 Mei 2024 yang berarti dapat memperbaharui kartu simnya pada tanggal 25-28 Mei 2024. Kecuali pada hari tersebut, perpanjangan pemegang kartu SIM dan pemegang kartu SIM tidak dapat dilakukan. Untuk mendapatkan kartu SIM baru.
Masa berlaku kartu SIM telah berubah.
Masa berlaku SIM selama lima tahun tidak lagi dijadikan acuan tanggal lahir pemohon. Ketentuan saat ini berlaku bila masa berlaku kartu SIM habis masa berlakunya lima tahun setelah kartu dicetak.
Hal ini mengubah kebiasaan masyarakat yang sebelumnya memahami waktu perpanjangan SIM berdasarkan tanggal lahir.
Misalnya, jika Anda lahir pada tanggal 19 Maret dan mendapatkan SIM pada tanggal 1 Januari 2023; Berlaku 1 Januari. Hingga tahun 2028, Ini hari ulang tahunmu, 19 Maret. Itu tidak akan berakhir pada tahun 2028.
Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 7 Oktober 2019 berdasarkan Peraturan Polri Nomor 9 Tahun 2012. Dalam aturan ini, Masa berlaku kartu SIM adalah lima tahun sejak tanggal diterbitkannya Surat Izin Mengemudi.
(mungkin)
Tinggalkan Balasan