Menu

Mode Gelap

Otomotif

Sanksi Blokir STNK Bagi Pelanggar Bayar Tol Tanpa Setop Masih Disusun

badge-check


					Sanksi Blokir STNK Bagi Pelanggar Bayar Tol Tanpa Setop Masih Disusun Perbesar

Jakarta, CNN Indonesia —

Direktur Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Yousri Yunus mengatakan, pemblokiran STNK bagi kendaraan yang tidak terdaftar pada sistem tol contactless atau sistem tol contactless atau Multi Lane Free Flow (MLFF) masih dalam tahap pengembangan.

“Kami belum menyusun (sanksi pelanggaran MLFF),” ujarnya saat ditemui CNNIndonesia.com di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/5).

Dijelaskannya, mulai saat ini setiap kendaraan yang menggunakan pembayaran MLFF harus terdaftar di aplikasi Cantas.

Aplikasi Cantas secara otomatis terhubung dengan database kendaraan milik Kepolisian Lalu Lintas Nasional yang dikenal dengan Electronic Registration and Identification (ERI). tahap persiapan.

“Aplikasi Cantas dimuat dari database. Semuanya dimasukkan ke dalam ERI. Semua entri harus memerlukan ERI, mereka memerlukan database kendaraan. Tapi poin teknisnya (sanksi) masih kami kerjakan,” ujarnya.

Di sana, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Khadimulyo menjelaskan penerapan sanksi bagi masyarakat yang belum mendaftar pada aplikasi Cantas pada skema pembayaran tarif contactless berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Tarif. Jalan.

Hal inilah yang mendasari fungsi penegakan kepolisian dalam penerapan contactless single-lane riding (SLFF) yang merupakan langkah menuju contactless multi-lane riding (MLFF).

Namun, dia mengatakan masyarakat yang belum mendaftar Cantas akan dialihkan terlebih dahulu ke gerbang tol dengan sistem bayar sesuai pemakaian.

“Dengan demikian, tidak ada hilangnya pendapatan dari usaha kaki lima,” ujarnya.

Sanksi biaya nirsentuh diatur dalam pasal 105 ayat 5 PP 23/2024 yang menyatakan besaran sanksi dibagi menjadi tiga bagian, yakni tingkat I tarif tol yang harus dibayar dalam waktu 2×24 jam, tingkat II tarif tiga kali lipat. tarif yang harus dibayar dalam waktu 10×24 jam, kemudian tingkat III sebesar 10 kali tarif tol dan pemblokiran STNK apabila pengemudi tidak membayar denda sebelumnya lebih dari 10×24 jam.

Penerimaan denda administrasi bisa menjadi defisit pemerintah (GNB).

Transaksi contactless cashless diumumkan dua tahun lalu oleh Kementerian PUPR. Sistem ini akan berlaku untuk semua kelas kendaraan.

(kaleng/mikrofon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menikmati Touring Sembalun-Mandalika dengan Honda PCX160

11 Februari 2025 - 10:49

Indonesia Cari Litium Bahan Baterai Mobil Listrik Sampai ke Zimbabwe

6 November 2024 - 04:15

Respons Toyota Usai Prabowo Larang Menteri Pakai Mobil Impor

5 November 2024 - 22:15

Trending di Otomotif