Makassar, jurnalpijar.com —
Pengacara terkemuka Hotman Paris mempertanyakan dua DPO yang diberhentikan setelah polisi menangkap tersangka pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan dari Perong Robi Iran.
Hotman mengaku bingung dengan pencabutan status DPO Dani dan Andi yang disebutnya hanya ucapan pelaku.
Jadi kalau dikatakan fiktif, kami akan menanyakan beberapa pertanyaan lagi, kata Hotman usai membuka stasiun Hotman 911 di Makassar, Senin (27/5).
Menurut dia, pasca ditangkapnya Pegi alias Perong, seharusnya penyidik melakukan penyidikan lebih lanjut sebelum memberi tahu kedua DPO tersebut bahwa pembunuhan Vina dan Ecky adalah palsu.
“Itu akan dipertimbangkan terlebih dahulu. Karena di akhir putusan pengadilan ada kata-kata seperti ini: ‘semua alat bukti akan digunakan dalam perkara lain dengan tiga DPO dengan nama ini, ini, ini, ini, itu. Dari penelitian diketahui ada tiga DPO. DPO,” ujarnya.
Hotman menjelaskan, keputusan juri bisa digunakan pada sidang lain dan juri sepakat ada tiga DPO.
“Saya digantung pada akhir keputusan pengadilan. Dimana kata hakim, laporan ini akan digunakan pada tiga kasus DPO. Artinya ada tiga DPO yang diperiksa,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi menyebut hasil penangkapan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan menunjukkan tak ada lagi DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Dua orang yang semula masuk DPO, Dani dan Andi, diberitahu tidak diperbolehkan. Polisi menilai kedua oknum yang masuk dalam DPO itu hanyalah pernyataan mantan pegawai yang belum bisa dibuktikan kebenarannya.
“Hasil penyelidikan, DPO hanya ada satu. Kedua nama yang disebutkan itu umum (berdasarkan keterangan jaksa lain),” kata Direktorat Reserse Kriminal Polda Jabar Kompol Surawan di Barat. . Polda Jatim, Minggu (26/5).
Surawan mengatakan, dengan ditangkapnya Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, total pelaku kasus Vina Cirebon mencapai sembilan orang.
DPO-nya cuma satu, ini PS (Pegi Setiawan), ujarnya.
Surawan mengatakan, selain yang ditangkap, tidak menutup kemungkinan ditemukan pelaku baru, peneliti bersedia melakukan penyelidikan lebih lanjut. (mir/isn)
Tinggalkan Balasan