Jakarta, CNN Indonesia –
RUU Perubahan Ketiga UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 menyatakan bahwa otoritas imigrasi tidak bisa lagi menolak orang meninggalkan negaranya untuk keperluan pemeriksaan.

Berdasarkan draf yang diperoleh CNNIndonesia.com, pihak imigrasi saat ini hanya bisa menolak keluar negeri jika diperlukan pemeriksaan.
Perbedaan antara investigasi dan investigasi berdasarkan Art. 1 ayat 5 KUHAP Penyidikan adalah serangkaian tindakan operatif dan penyidikan yang bertujuan untuk mencari dan mengidentifikasi suatu peristiwa yang diduga melakukan tindak pidana, dengan tujuan untuk menetapkan kemungkinan dilakukannya penyidikan menurut tata cara yang telah ditetapkan. dalam Undang-undang ini.
Sementara itu, dalam Seni. 1 ayat 2 KUHAP, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidikan dalam ruang lingkup dan cara yang ditentukan oleh Undang-undang ini, yang bertujuan untuk menemukan dan mengumpulkan bukti-bukti yang memperjelas perbuatan terlarang yang dilakukan, serta untuk mendeteksi. tersangka
“Pejabat imigrasi wajib menolak seseorang untuk meninggalkan wilayah Indonesia apabila orang tersebut: b. diperlukan untuk keperluan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang; atau” – kita baca di Art. 16 pasal 1 huruf b RUU Keimigrasian.
Sementara itu, undang-undang imigrasi saat ini menyatakan bahwa imigrasi juga mempunyai kewenangan untuk menolak orang meninggalkan negaranya untuk penyelidikan dan penyelidikan.
Artinya, melalui perubahan undang-undang yang masih dalam pertimbangan, kata “penyidikan” yang terdapat dalam pasal tersebut dihilangkan.
“Diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang atau,” bunyi pasal undang-undang imigrasi saat ini.
Perubahan ini terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2007/2013. 40/PUU-IX/2011 yang menyatakan kata “penyidikan dan” inkonstitusional.
Dalam pengujiannya, Mahkamah Konstitusi mencatat pada tahap penyidikan masih belum pasti apakah akan sampai pada penyidikan atau tidak, sehingga belum dilakukan penggeledahan dan pengumpulan alat bukti.
“Jika hal ini terjadi pada tahap penyidikan, karena sedang dilakukan penggeledahan dan sedang dikumpulkan alat bukti, maka wajar jika ada penolakan untuk keluar negeri,” ujar hakim konstitusi tersebut.
Mahkamah Konstitusi menyatakan penyidikan masih pada tahap penyidik menetapkan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, menurut Mahkamah Konstitusi, penolakan keluar negeri terhadap seseorang yang belum ditetapkan status tersangkanya dapat dijadikan alasan untuk menghalangi keberangkatan seseorang ke luar negeri. (mnf/tidak)












