Jakarta, jurnalpijar.com —
Ketua Bendahara Umum Partai NasDem Ahmed Sahroni memastikan akan memenuhi panggilan tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan mantan Menteri. Pertanian menuduh Syahrul Yasin. Limpo (SYL). ) dan lainnya minggu depan.
Sahroni @ahmadsahroni88 melalui akun Instagramnya, Kamis (23/5) mengatakan, “Saya akan menghadiri sidang mantan Menteri Pertanian SYL sebagai saksi.”
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menjelaskan pemanggilan Sahroni terkait pengembalian uang Rp 800 juta ke rekening KPK. Tim JPU, jelasnya, ingin merekonsiliasi penerimaan uang dengan uang restitusi.
Oleh karena itu, kami akan mendalami apa alasan uang dikembalikan. Dari keterangan saksi dan bukti-bukti yang kami lihat, jelas ada kaitannya dengan uang Rp 850 juta tersebut. kata jaksa tadi.
Selain Sahroni, Kejaksaan KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Mereka adalah keluarga SYL yang terdiri dari kru khusus SYL bernama JoiceTriatman, penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah, serta istri, anak, dan cucunya.
Sebagai politikus Partai NasDem, SYL dijerat pasal pemerasan hingga Rp44.546.079.044 dan suap hadiah sebesar Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Kejahatan tersebut dilakukan SYL bersama dua terdakwa lainnya, Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, dan Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian.
SYL juga tengah dituntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tindak pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini masih dalam penyelidikan.
(ryn/asa)
Tinggalkan Balasan