Jakarta, CNN Indonesia —
Nayunda Nabila disebut-sebut merupakan kontraktor kehormatan yang ditunjuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagiono hingga Badan Karantina (Kementan) Kementerian Pertanian.
Hal tersebut diungkapkan mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian RI, Wisnu Haryana. Ia mengatakan Nayondi digaji €4,3 juta sebulan sebagai kontraktor kehormatan dengan tugas menjadi asisten putri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yassin Limpo, Indira Chund Thita. Indira saat ini menjadi anggota DPR RI dari Partai Nasdaq.
Hal itu diungkapkan Wisnu saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan ganjaran dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan lainnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tifikor). Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/5).
“Tahukah saksi bahwa ada pejabat terhormat di Kementerian Pertanian yang juga dipercaya oleh Pak Yassin Limpo dan keluarga?” – tanya jaksa.
“Ya pak. Kalau tidak salah, itu atas nama Nayonda,” jawab Wisnu.
“Siapa itu? Ada apa? Bagaimana ceritanya?” – lanjut jaksa.
“Saat itu Pak Caro juga mendapat instruksi dari Rumah A, kalau tidak salah agar Nayonda menjadi asisten Bu Thita [Tembikar SYL, Indira Chunda Thita] agar martabatnya diserahkan ke Karantina [Kantor PBB ]. pertanian],” jelas Wisnu.
Berdasarkan jawaban tersebut, jaksa menanyakan apakah Wisnu mengetahui Nayonda adalah seorang penyanyi. Awalnya Wisnu mengaku belum mengetahui Nayunda berprofesi sebagai penyanyi.
Selain itu, jaksa juga menanyai Wisnu soal gaji yang diberikan Kementerian Pertanian kepada Nyonda sebagai pegawai honorer.
“Penyanyi ini, penyanyi yang mana? Saksi entah bagaimana menjelaskan, ya, saya tidak punya cukup waktu ya, dari penyanyi Rising Star ya, di BAP, sampai nomor 11?” Jaksa penuntut umum tersebut membacakan BAP kepada Wisnu.
“Ya,” katanya.
Jadi saya mau tanya, apakah Nayonda juga mendapat pengakuan dari Kementerian Pertanian? Sebagai kontraktor ya, tanya jaksa lagi.
– Berapa penghasilannya per bulan? – lanjut jaksa.
Gaji bulanannya adalah 4.300.000 rupiah (4,3 juta rupiah), kata Wisnu.
Namun, Wisnu menjelaskan, status Nayonda sebagai kontraktor kehormatan hanya berumur pendek. Pasalnya, Nayonda jarang ke kantor.
– Apakah dia benar-benar pergi ke kantor? – tanya jaksa.
“Saya masuk, Tuanku. Dua kali kalau tidak salah,” kata Wisnu.
“Dua kali. Pekerjaan apa yang membuatmu dibayar juga?” – kata jaksa.
Padahal kalau tugasnya di bagian umum pak, juga ada di catatan ya, di catatan, imbuhnya.
“Tapi katanya asistennya Bu Tita. Dan Bu Tita punya kantor di Kementerian Pertanian?” tanya jaksa dengan heran.
“Tidak,” kata Wisnu.
“Apakah ini pernah terjadi? Menghormati orang-orang yang tidak mempunyai kantor di Brentan [badan karantina Departemen Pertanian]?” tanya jaksa.
“Tidak ada kesimpulan. Namun, itu hanya bertahan satu tahun karena dia tidak pernah menjabat, lalu saya menyuruhnya berkata, “Oh, tidak mungkin, kami tidak bisa. Kami akan berhenti beribadah,” kata Wisnu. .
Akibat pemecatan Nayonda sebagai kontraktor honorer, Wisno mengaku mendapat teguran dari Kasadi Sobagiono yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian.
Tiga terdakwa hadir di persidangan, yakni SYL, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Dirjen.
Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Mohamed Hatta. Mereka didakwa melakukan pemerasan sebanyak 44.546.079.044 rupiah dan memberikan suap sebesar 40.647.444.494 rupiah selama periode 2020-2023.
Sementara SYL juga tengah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini masih dalam penyelidikan. (mab/pmg)












