Jakarta, jurnalpijar.com –
Bus Trans Putra Fazer yang terbalik saat melewati bukit di Siatero, Subang, Jawa Barat pada Sabtu malam (11/5) dinyatakan melanggar hukum.
Berdasarkan data Kepala Administrasi Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, bus Hino bernomor polisi AD 7524 OG tersebut belum terdaftar dan belum memiliki izin lalu lintas serta masa berlaku KIR (kendaraan bermotor dalam kondisi baik) akan habis pada tahun 2023.
KIR merupakan proses pemeriksaan bertahap terhadap kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan niaga seperti bus dan truk Uji KIR dilakukan untuk memastikan kendaraan tersebut memenuhi standar keselamatan dan laik jalan
Pemeriksaan KIR harus sesuai dengan Pasal 53 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan (ROT) yang menyatakan bahwa pemeriksaan berkala harus dilakukan terhadap kendaraan seperti mobil penumpang umum, bus, kendaraan barang, trailer, dan kereta gandengan. Bekerja di jalan
Lebih lanjut pada ayat 2 dijelaskan bahwa pemeriksaan berkala meliputi beberapa tahap, pemeriksaan fisik dan persetujuan hasil pengujian
Pemeriksaan meliputi emisi gas buang, sistem pengereman, sasis mobil, keakuratan speedometer, sistem rem parkir, kebisingan kendaraan, kedalaman tapak ban dan apakah kapasitas muatan kendaraan masih memadai.
Sebab, jika kondisi mobil sudah tidak layak lagi, maka izin bekerja di jalan tersebut akan dicabut oleh polisi agar tidak membahayakan pengemudi, penumpang mobil, dan pengguna jalan lainnya.
KIR mempunyai masa berlaku tahun 2009 sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik. Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Berkala Kendaraan Bermotor Cara memperpanjang masa berlaku KIR1 Memenuhi syarat untuk mengajukan uji mobil KIR
Membawa mobil peserta perpanjangan KIR ke tempat yang ditentukan untuk uji KIR mobil. • Membawa surat-surat lengkap tentang mobil seperti STNK asli dan BPKB mobil. • Membawa kartu identitas pemilik kendaraan dan pengemudi serta pas foto • Melampirkan surat kuasa apabila uji KIR dilakukan oleh perwakilan orang lain (bukan pemilik mobil) • Melampirkan surat rekomendasi dari pihak jasa angkutan dari tempat yang ingin dilakukan pengujian KIR pada saat hendak melakukan KIR tes. Di luar kota atau wilayah • Melampirkan buku KIR yang masa berlakunya sudah habis (mendekati masa kadaluarsa).
2. Mendaftar untuk pemeriksaan mobil KIR
• Pendaftaran uji KIR mobil dapat dilakukan secara offline maupun online Untuk pendaftaran offline dapat mengunjungi loket tes mobil KIR terdekat Untuk pendaftaran secara online, Anda dapat mendaftar melalui website https://ngekironline.co.id/ atau melalui aplikasi e-Kear yang dapat Anda unduh di smartphone Anda. • Kemudian daftarkan informasi Anda di website atau aplikasi KIR • Jangan lupa untuk melengkapi persyaratan administrasi seperti yang dipersyaratkan oleh situs dan aplikasi KIR • Apabila memenuhi persyaratan, tim pemeriksa KIR akan mengkaji permohonan pendaftaran • Selain itu, Anda hanya perlu membayar sesuai syarat dan ketentuan yang ditetapkan • Setelah itu, Anda tinggal mengecek jadwal tes KIR mobil Anda sesuai jadwal dan lokasi yang ditentukan oleh situs atau aplikasi e-Kia. Kunjungi tempat tes KIR sesuai jadwal yang Anda terima di website atau aplikasi e-KIR • Kemudian tinggal menunggu dokumen tercetak dan pelat efek dipasang. Dokumen ini akan dikirim melalui aplikasi atau email jika Anda mengikuti ujian online
(Afrika/Mike)
Tinggalkan Balasan