Jakarta, jurnalpijar.com —
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjelaskan Starlink tidak mendapatkan insentif pajak dari pemerintah, dan tetap wajib membayar seperti operator lainnya. Kewajiban tersebut antara lain membayar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).
“Pada dasarnya yang dibebankan kepada operator seluler atau operator telekomunikasi di Indonesia harusnya juga ditagihkan ke Starlink, agar level playing fieldnya sama,” kata Budi Arie saat ditemui di Badung, Bali, Minggu (19/11). ). 5), kutipan antara.
Menurut Budi, pemerintah tidak selektif terhadap bisnis operator seluler di Indonesia.
“Tidak ada (insentif khusus). Hanya Starlink yang mau berbisnis di Indonesia, (kami bilang) oke,” kata Budi.
Diakui Budi, layanan Starlink dapat membantu Indonesia mengatasi permasalahan internet yang dihadapi oleh 3D atau laggard, perbatasan dan wilayah terluar.
Dijelaskannya, Indonesia memiliki tantangan geografis dalam memenuhi kebutuhan akses internet masyarakatnya.
Sebagai negara kepulauan, kata dia, diperlukan teknologi alternatif untuk mengatasi permasalahan tersebut, dan penggunaan satelit adalah salah satunya.
“Kalau periferal (daerah) tidak mungkin pakai kabel. Kalau pakai teknologi lain saja tidak cukup. Ya pakai satelit,” kata Budi.
Budi mengatakan, pemerintah kini fokus pada Starlink untuk melayani sektor pendidikan dan kesehatan. Ini hasil peluncuran Starlink di Puskesmas Denpasar, Bali.
Sementara pendidikan dan kesehatan kita arahkan ke sana, kata Budi.
(Antara/anak laki-laki)
Tinggalkan Balasan