Jakarta, jurnalpijar.com —
Kepala jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan, menuntut surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan pemimpin kelompok bersenjata Hamas.
Upaya Khan mencakup poin-poin yang membahas tentang tindak pidana dalam kerangka hukum internasional. Khan juga mengatakan, dirinya telah memperoleh beberapa bukti kejahatan yang dilakukan tersangka.
Melihat pernyataan Khan, kedua belah pihak berusaha membantahnya.
Namun, surat perintah penangkapan belum dikeluarkan secara resmi oleh ICC bagi salah satu pihak dan mereka harus melalui beberapa langkah lain.
Berikut langkah-langkah dalam menjalankan surat perintah penangkapan BCM terhadap kedua terduga tersangka.
ICC mempunyai wewenang untuk menetapkan tersangka yang terbukti melanggar hukum internasional.
Berdasarkan informasi di situs resmi ICC, pengajuan perkara pidana ke Mahkamah Internasional Nomor 1 meliputi beberapa tahapan. Pemeriksaan awal
Pemeriksaan pendahuluan ditentukan berdasarkan putusan kejaksaan untuk menilai kuat tidaknya alat bukti yang diajukan pihak penuntut.
Jaksa juga mengukur dampak pemeriksaan investigasi terhadap kepentingan dan keadilan korban.
Apabila permohonan tersebut tidak memenuhi syarat atau tidak termasuk dalam yurisdiksi ICC, maka jaksa tidak dapat melakukan penyidikan lebih lanjut.
2. Tahap penelitian
Jaksa berhak mendorong hakim ICC untuk mengeluarkan perintah penahanan setelah menerima berbagai bukti dan sesuai persyaratan terkait.
Namun hakim ICC tidak bisa mengambil keputusan secara langsung. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa secara cermat bukti dan tuntutan terdakwa.
Surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel dan Hamas masih menunggu keputusan apakah persidangan akan dilanjutkan.
3. Sampai sidang
Pada tahap ini, hingga tiga kali persidangan, hakim akan memeriksa identitas tersangka dan bukti-bukti terkait.
Jaksa, pembela, dan kuasa hukum korban berhak menjelaskan pokok-pokok dalil dan menghubungkannya dengan bukti-bukti yang ada. Jika hakim praperadilan menilai sudah cukup bukti, maka patut dilanjutkan ke persidangan.
Dalam proses ini, hakim penyidikan berhak mengeluarkan perintah penahanan terhadap terdakwa untuk hadir di pengadilan.
Untuk itu, keterlibatan tersangka dalam proses tersebut menjadi poin penting. Sebab, jika tersangka tidak ikut pada tahap itu, maka pemeriksaan praperadilan dan persidangan tidak bisa dimulai.
Hingga saat ini, permintaan tersebut akan diajukan ke Pra-Peradilan Kamar 1 Mahkamah Pidana Internasional mengenai situasi Palestina. Khan mengaku telah mengumpulkan banyak bukti untuk mendukung klaimnya.
“Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yuv Galant bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang mereka lakukan di wilayah negara Palestina [di Jalur Gaza],” kata Khan dalam keterangan resmi di Pengadilan Kriminal Internasional. . situs web
Khan meminta ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan tidak hanya bagi pejabat Israel, tetapi juga bagi komandan Hamas Yahya Sinwar, ketua Biro Politik Hamas Ismail Haniyeh, dan komandan sayap militer Brigade al-Qassam Diab Ibrahim al-Masri.
Jika surat tersebut dikeluarkan, maka akan sangat membatasi kemampuan terdakwa untuk melakukan perjalanan. Ada pula 124 anggota BCC yang wajib mengikuti keputusan pengadilan internasional tersebut. (val/pajak)
Tinggalkan Balasan