Jakarta, jurnalpijar.com —
Selebriti Ria Ricis melaporkan dugaan ancaman terhadap dirinya terkait penyebaran foto atau video pribadi jika tidak mengirimkan Rp 300 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, laporan tersebut sudah disampaikan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (6/7) lalu.
“Saudari RR mendapat ancaman melalui media elektronik karena membagikan foto atau video pribadi korban ke media sosial,” kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (6/10).
Dalam laporan tersebut, Ade Ary mengatakan, Ricis mengaku diminta menyerahkan uang Rp 300 juta jika tak ingin foto atau videonya tersebar.
“Kalau korban tidak menyebutkan jumlah uangnya, antara lain yang disebutkan dalam laporan adalah Rp300 juta. Nomor rekeningnya diancam nomor rekening atas nama Jacky,” ujarnya.
Ade Ary mengatakan, laporan yang disampaikan Ricis saat ini sedang didalami penyidik Cyber.———– Sub-divisi Departemen Investigasi Kriminal Polda Metro Jaya.
Saat ini Ricis diketahui diperiksa penyidik terkait laporan dugaan pengancaman. Usai diperiksa, Ricis mengaku ancaman tersebut merugikan dirinya dan orang di sekitarnya.
“Saya merasa sakit hati dan sangat terancam di sini tentunya. Bukan hanya saya, tapi beberapa pihak seperti tim manajemen, bahkan keluarga saya, bahkan orang-orang terdekat saya juga ikut terdampak,” ujarnya.
Ricis tak merinci lebih jauh ancaman yang dialaminya. Ia hanya mengatakan, ancaman telah ia alami selama lima hari.
5 hari terakhir, doakan semuanya agar orang tersebut secepatnya ditemukan, kata Ričis.
“Sisanya akan kami serahkan ke polisi dan penyidik, seperti saya serahkan barang bukti dan lain-lain,” imbuhnya. (dis/dari)
Tinggalkan Balasan