Jakarta, jurnalpijar.com —
Polisi masih mendalami dugaan kerusuhan dan UU PPA terkait Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Masih kita dalami. Ada juga soal ITE, lalu ada soal terorisme,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (6/6).
Namun Wira tak merinci lebih lanjut soal pernyataan Hasto yang dilaporkan pelapor ke Polda Metro Jaya.
Wira mengaku hanya memeriksa dua wartawan dari pihaknya dan beberapa saksi selama pemeriksaan laporan tersebut.
“Saksi (saksi yang diperiksa) banyak,” ujarnya.
Dua orang bernama Hendra dan Bayu Setiawan melaporkan Hasto ke Polda Metro Jaya.
Ia dilaporkan disangkakan melakukan tindak pidana Penghasutan dan/atau Menyebarkan Dokumen Elektronik yang Berisi Informasi Elektronik dan/atau Laporan Palsu serta Menimbulkan Kegaduhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 dan/atau ayat (3) Pasal 28 UU Turki. Hukum pidana. ) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang OTM.
Sebagai pihak yang dinyatakan, Hasto memenuhi panggilan penyidik Kementerian Luar Negeri dan Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6).
Usai pemeriksaan, Hasto mengatakan laporan yang menjeratnya harus diproses Dewan Pers. Karena itu, ia dilaporkan ke pihak berwajib usai pernyataan yang dilontarkannya saat wawancara dengan media televisi nasional.
“Apa yang saya sampaikan adalah tentang produk jurnalistik yang diatur dalam UU Pers, dan kebebasan pers adalah bagian dari amanah reformasi yang kita para mahasiswa perjuangkan dengan keras, apalagi jika kita melihat sejarah reformasi bersama Ibu Megawati.Soekarnoputri,” dia berkata.
“Kalau menyangkut produk jurnalistik, kami berkonsultasi dengan Dewan Pers,” ujarnya.
Meski demikian, Hasto mengaku tetap menghormati proses hukum yang tengah dijalani Polda Metro Jaya.
Hasto juga menjelaskan, dirinya dilaporkan ke pihak berwajib karena pernyataannya dinilai sebagai bentuk provokasi.
“Diduga pernyataan saya tersebut dianggap sebagai bentuk hasutan yang berujung pada proses pidana dan menimbulkan berita bohong yang diduga berujung pada kerusuhan,” kata Hasto.
“Iya, semuanya sudah jelas, jadi bisa kami nyatakan ini ada kaitannya dengan pernyataan dalam kerusuhan bakar ban dalam wawancara saya pada 16 Maret di Liputan6 SCTV dan Kompas TV pada 26 Maret.” dia melanjutkan. Pendapat Dewan Pers
Menyusul situasi tersebut, Dewan Pers melayangkan surat kepada polisi dan meminta agar laporan soal Hasto Kristiyan diteruskan kepada mereka.
Arif Zülkifli, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, dalam suratnya mengatakan, Dewan Pers meminta agar kejadian tersebut diusut sesuai etika jurnalistik.
Oleh karena itu, Dewan Pers dalam suratnya menyampaikan agar hal tersebut disampaikan kepada Dewan Pers untuk ditinjau sesuai prosedur audit etika bisnis jurnalistik, kata Arif kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/6). dikatakan.
Arif menjelaskan, Dewan Pers melakukan penyidikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers yang diundangkan pada tahun 1999.
Menanggapi permintaan Dewan Pers, Polda Metro Jaya hanya memberikan tanggapan singkat. “Nanti kita selidiki,” kata Wira. (dis/pmg)
Tinggalkan Balasan