Jakarta, jurnalpijar.com —
Rancangan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) memberi wewenang kepada polisi untuk melakukan penyadapan.
Namun RUU Polri juga menegaskan tugas penyadapan harus sesuai dengan koridor yang berdasarkan UU Penyadapan.
Berdasarkan Pasal 14(1)(o) Draf Dokumen Polri yang dikutip Selasa (28/5), penyadapan termasuk dalam lingkup tugas kepolisian berdasarkan undang-undang yang mengatur tentang penyadapan.
UU Polri yang berlaku saat ini tidak memuat diksi “penyadapan” dan diatur secara ketat.
Selain kewenangan penyadapan, RUU Polri juga mengatur perluasan kewenangan kepolisian untuk melakukan operasi intelijen keamanan (INTELCOM).
Dalam peran ini, polisi diberi wewenang untuk merumuskan rencana dan kebijakan intelijen dan keamanan. Untuk mendukung rencana tugas tersebut, kepolisian berwenang melakukan pengumpulan dan penyidikan intelijen.
Pasal 16A huruf b) RUU Polri berbunyi, “Melakukan penyidikan, pengamanan, dan pengumpulan intelijen”.
Rancangan Pasal 16b ayat (1) UU Polri mengatur bahwa kepolisian dapat meminta keterangan kepada kementerian dan lembaga negara dalam rangka rencana pelaksanaan tugas intelijen dan keamanan.
Bahkan, polisi bisa mengecek aliran uang dan mengumpulkan informasi selama menjalankan tugas tersebut.
Saat ini Polri memiliki Badan Intelijen dan Keamanan (Beintelcam). Badan ini menjalankan fungsi intelijen keamanan utama di bawah Kapolri.
(rzr/fra)
Tinggalkan Balasan