Jakarta, jurnalpijar.com.
Mantan Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Johan diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi terkait bisnis timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan Erzaldi diperiksa penyidik sebagai saksi sebagai gubernur pada 2017 hingga 2022.
“Pada Senin, 27 Mei 2024, Tim Reserse Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap ERD selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5).
Selain Erzaldi, pemeriksaan juga dilakukan terhadap tiga orang yakni Direktur CV Maria Kita berinisial HT, Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama bersama PSP, dan Direktur CV Jaya Mandiri bersama PSP. inisial HS.
Dia menjelaskan, ketiga perusahaan tersebut merupakan mitra Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) PT Timah Tbk di wilayah Bangka Belitung.
Namun Ketut tak merinci hasil pemeriksaan keempat saksi tersebut. Dia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi materi perkara.
“Saksi-saksi akan diperiksa untuk memperkuat alat bukti dan memperjelas usulan dalam kasus yang bersangkutan,” tutupnya.
Kejaksaan Agung menetapkan total 21 tersangka kasus korupsi usaha timah IUP PT Timah. Mulai dari Direktur PT Tima 2016-2021, Mochtar Riza Pahlavi Tabrani hingga Harvey Moyes selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.
Kejaksaan Agung menyebutkan kerugian lingkungan hidup dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp271 triliun berdasarkan perkiraan pakar lingkungan hidup IPB Bambang Hero Saharjo.
Biaya kerusakan lingkungan hidup terbagi menjadi tiga jenis, yakni kerugian lingkungan hidup sebesar Rp183,7 triliun, kerusakan ekonomi lingkungan hidup sebesar Rp74,4 triliun, dan terakhir biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp12,1 triliun.
Namun, Kejaksaan menegaskan besaran ganti rugi tersebut belum final. Kejaksaan Agung menyebut penyidik sedang menghitung kemungkinan kerugian finansial negara dari aksi korupsi tersebut.
(tfq/tidak)
Tinggalkan Balasan