Menu

Mode Gelap

Nasional · 17 Jun 2024

KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi DJKA: Pegawai Kemenhub – Swasta


					KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi DJKA: Pegawai Kemenhub – Swasta Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com –

Komisi Pemberantasan Korupsi (AKC) mengusut dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), menunjuk pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), swasta, dan perusahaan. adalah tersangka baru

Ali Fikri, kepala departemen pemberitaan KPK, menjadi tersangka dalam proses tersebut. Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kementerian Perhubungan dan Harno Trimadi dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) antara lain menggambarkan putusan tersebut sebagai fakta hukum.

“Kita berhasil. Kami telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka. Dari pejabat di Kementerian Perhubungan serta dari pihak swasta dan perusahaan,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (24/5).

Namun Ali tidak membeberkan identitas para tersangka atau peran mereka dalam kasus tersebut. Lebih lanjut Ali mengatakan, KPK akan mengungkap semua itu ke publik melalui penangkapan atau penangkapan. (penyelidikan yang memadai)

“Saya kira Komisi Pemberantasan Korupsi tidak transparan. Dan tidak perlu mengkhawatirkan orang lain. Kami sering melaporkan kejadian terkait dugaan korupsi di Kementerian Perhubungan,” kata Ali.

Pada April 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) mengungkap kasus korupsi DJKA Kementerian Perhubungan melalui penangkapan.

Saat itu, lembaga antirasuah menetapkan dan segera menangkap 10 tersangka yang terlibat korupsi terkait proyek pembangunan dan perbaikan kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Enam tersangka berprofesi sebagai penerima suap. Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; Pusat Teknik Perkeretaapian PPK Yabagteng (BTP) Bernard Hasibuan; Yabakteng Putu Sumajaya, Kepala BTP; Pemeliharaan prasarana perkeretaapian Fadliansia PPK; dan PPK, BTP, Jabakbar, Sintho, Pirjani, Hutabarat.

Sementara itu Keempat tersangka suap tersebut adalah Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarharisma Muchamad Hikmat; Direktur PT KA Property Management Yusuf Ibrahim hingga Februari 2023 dan Vice President PT KA Property Management Parjono.

Para tersangka diadili dan divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor) (rhs/sfr).

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas Beber Data Judi Online: Jabar Terbanyak, 7 Selebgram Ditangkap

20 September 2024 - 06:16

Disdik Depok: Wensen School Tak Punya Izin Daycare, Hanya KB

19 September 2024 - 07:15

KPU Klaim Tak Sewa Pesawat Jet untuk Distribusi Logistik Pilkada 2024

17 September 2024 - 15:14

Trending di Nasional