Jakarta, jurnalpijar.com —
Polisi masih mendalami siapa dalang di balik akun Facebook bernama Icha Shakila yang dikabarkan merupakan klien yang menyuruh kedua ibu tersebut membuat konten cabul terhadap anak kandungnya.
“Masih dalam penyelidikan (apakah akun asli atau palsu). Berdasarkan informasi sementara dari subdit siber ya, ada dugaan juga nama pengguna dan pemiliknya berbeda,” kata Kepala Biro Humas. . . Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (7/6).
Ada mengatakan, penyidik juga mendalami kemungkinan akun tersebut aktif atau tidak aktif.
Diketahui, polisi sebelumnya menyatakan akun tersebut tidak aktif sejak Juni 2023. Sementara berdasarkan pengakuan tersangka AK, video penganiayaan anak dibuat pada Desember 2023.
“Akun ini masih kami dalami apakah masih aktif atau nonaktif karena fakta keterangan tersangka kedua sekarang hampir sama, yang mengundangnya dari akun Facebook yang sama, masih didalami,” kata Ade. .
Ada mengatakan polisi perlu waktu untuk mencari tahu siapa dalang akun tersebut. Dia mengatakan ada koordinasi dengan pihak terkait. Polisi pun menegaskan masih mendalami dugaan keberadaan kelompok pornografi anak di balik akun Facebook tersebut.
“Subdirektorat Jatners Diterkarium dan Cyber”
Sebelumnya, ibu berusia 22 tahun berinisial R ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya R (5).
Polisi menyebutkan, kejadian tersebut bermula pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB saat R dihubungi akun Facebook bernama Icha Shakila dan menawarkan pekerjaan.
Saat itu R. diminta mengirimkan foto bugilnya dan ia juga dijanjikan sejumlah uang sebagai syarat kerja. R. menyetujui permintaan tersebut.
Dua hari kemudian, akun tersebut kembali menghubungi R dan memintanya merekam konten video berhubungan seks dengan suaminya.
Namun karena sang suami tidak ada, pemilik akun meminta Pak untuk membuat konten bersama sang anak. Pemilik akun pun mengancam R sehingga yang bersangkutan akhirnya membuat konten video tersebut.
Kasus lainnya, Kamis (6/6) polisi menangkap seorang ibu berinisial AK (26) yang diduga menganiaya putri kandungnya.
AK awalnya melihat tawaran pekerjaan itu di halaman beranda Facebook. Ia kemudian mengirimkan pesan ke akun Facebook yang sama, yakni Icha Shekel.
Usai di DM, AK melalui akun Facebooknya diminta merekam hubungan intim dengan anaknya.
AK kemudian setuju untuk merekam dan mengirimkan video tersebut. Video tersebut diambil pada Desember 2023 di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Namun, pada saat yang sama, A.K. Dia tidak menerima uang yang dijanjikan. AK juga diminta mengirimkan foto dan video bugil saat berhubungan seks dengan pria yang lebih tua.
(yoa/DAL)
Tinggalkan Balasan