Jakarta, jurnalpijar.com —
Pengacara Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim AA Khan, menyerahkan surat perintah penangkapan kepada hakim ICC untuk beberapa pemimpin Hamas pada sidang pendahuluan.
Beberapa dari orang-orang tersebut termasuk pemimpin kelompok militan Hamas Yahya Sinwar; Pemimpin Brigade Al Qassam Mohammed Diab Ibrahim Al Masri dan pemimpin politik Hamas Ismail Haniyeh.
Palestina Karim menambahkan, Hamas telah melakukan kejahatan perang di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023.
Konflik bersenjata internasional antara Israel dan Palestina; Kantor saya mengungkapkan bahwa kejahatan perang yang dituduhkan dalam permintaan ini dilakukan sehubungan dengan konflik bersenjata non-internasional antara Israel dan Hamas. Di situs resmi ICC.
Karim menambahkan, ICC telah mengumpulkan banyak bukti pelanggaran yang dilakukan kelompok militan Hamas. Bukti ini mencakup rekaman wawancara dengan para penyintas dan mantan sandera.
Karim mengatakan, tindakan ini karena pertanggungjawaban mereka atas tindakan dan rencana mereka pada 7 Oktober 2023.
“Mereka didakwa berdasarkan Pasal 25 dan 28 Statuta Roma sebagai wakil pemimpin dan atasan,” tambah Karim.
Selain itu, Karim menyoroti delapan poin terkait pelanggaran yang dilakukan Hamas.
Belum diketahui secara pasti kapan penangkapan akan dilakukan. (Baca baca)
Tinggalkan Balasan