Jakarta, jurnalpijar.com —
Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 kini bisa dibuat di Satpas bagi pemilik sepeda motor 250-500 cc. Biaya pembuatan kartu SIM C1 tidak berbeda dengan kartu SIM C biasa yakni Rp 100 ribu, namun ada syarat yang harus dipenuhi.
Harga pembuatan SIM C1 dapat dilihat pada lampiran Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kepolisian.
Penerbitan kartu SIM C1 baru dicetak Rp 100 ribu, jumlah tersebut berlaku untuk SIM C dan SIM C2. Sedangkan tarif perpanjangan ketiga SIM Card ini juga sama yaitu Rp 75 ribu.
Aturan mengenai biaya pembuatan SIM C1 sudah terbit sebelum aturan dasar penerbitannya keluar. Aturan dasar SIM C1 sendiri diatur dalam Peraturan Polri Nomor. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pelabelan Kartu SIM tertera.
Berdasarkan regulasi tersebut, SIM C1 ditujukan untuk pengendara sepeda motor listrik 250-500 cc atau sejenisnya. SIM C1 hanya dapat diterbitkan kepada orang yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Usia minimal 18 tahun2. Memiliki SIM C yang aktif minimal 12 bulan
Korlantas Polri menjelaskan, ujian teori SIM C1 tidak berbeda dengan SIM C, namun terdapat perbedaan untuk ujian praktik.
Model mesin untuk SIM C1 250-500 cc. Hingga tahun 2023, Korlantas Polri diketahui telah mendistribusikan Hunter Scrambler SK500 kepada aparat keamanan di kota-kota besar Indonesia.
Setelah SIM C1, tahun depan Polri akan menerapkan penerbitan SIM C2 yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor di atas 500 cc yakni sepeda motor. Syarat untuk memilikinya adalah berusia minimal 19 tahun dan kartu SIM C2 aktif selama 12 bulan. (fea/fea)
Tinggalkan Balasan