Menu

Mode Gelap

Otomotif · 22 Jun 2024

Biaya Total Bikin SIM Mei 2024


					Biaya Total Bikin SIM Mei 2024 Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperpanjang setiap lima tahun sejak tanggal diterbitkan. Harga perpanjangan kartu SIM Mei 2024 tidak mengalami perubahan dibandingkan sebelumnya.

Biaya perpanjangan kartu SIM misalnya kelas A adalah Rp 80 ribu. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Biaya Perpanjangan SIM.

Selain itu, terdapat biaya tambahan saat pengurusan perpanjangan kartu SIM seperti registrasi Rp5.000, biaya pemeriksaan kesehatan Rp25.000, biaya asuransi Rp30.000, dan pemeriksaan psikologi dikenakan biaya Rp60.000.

Biaya perpanjangan kartu SIM sesuai PP 60 tahun 2016:

SIM C Rp. 75.000SIM A Rp80.000SIM A Umum Rp80.000SIM BI/Umum Rp80.000SIM BII/Umum Rp80.000SIM D Rp30.000SIM Internasional Rp225 ribu.

Anda harus memperbarui SIM Anda sebelum masa berlakunya habis jika Anda masih ingin memilikinya. Perlu anda pahami juga bahwa tanggal kadaluwarsa SIM tidak lagi berdasarkan tanggal lahir, melainkan sudah diatur pada tanggal pembuatan SIM.

1. Melampirkan SIM lama yang masih berlaku (masa berlaku SIM maksimal H-1 terhitung sejak tanggal habis masa berlaku kartu SIM) beserta fotokopinya. Jika Anda memperbarui kartu SIM setelah masa berlakunya habis, maka SIM tersebut akan dinyatakan kosong atau mati dan Anda perlu mendapatkan kartu SIM baru.

2. Lampirkan KTP dan fotokopinya

3. Surat keterangan sehat dari dokter yang terkait dengan Satpas. Sertifikat ini bisa Anda dapatkan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas atau Simling, bahkan di bagian pojok kartu SIM. Bagi Anda yang melakukan perpanjangan kartu SIM secara online, Anda bisa mendapatkan surat keterangan sehat secara online melalui website atau aplikasi e-Rikkes.

4. Surat keterangan lulus psikotes. Sertifikat ini bisa Anda dapatkan setelah lolos psikotes offline melalui Satpas, SIM Corner atau mobil Simling. Masyarakat juga dapat mengikuti tes psikologi secara online melalui website SIM ePPsi atau aplikasi SIM ePPsi.

5. Isi formulir permohonan untuk mengajukan perpanjangan kartu SIM. Formulir ini dapat Anda isi langsung saat mengunjungi Satpas, SIM Corner dan Simling. Jika perpanjangan SIM dilakukan secara online, formulir ini dapat diperoleh melalui situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id Cara perpanjangan SIM

Ada dua pilihan perluasan SIM, offline dan online. Berikut prosedur lengkapnya.

1. Cara memperpanjang kartu SIM Anda secara offline

– Kunjungi Satpas, SIM Corner atau Simling terdekat di wilayah Anda.

– Pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan untuk memperbarui kartu SIM Anda.

– Isi formulir aplikasi untuk mengajukan perpanjangan kartu SIM.

– Bayar perpanjangan kartu SIM berdasarkan jenis kartu SIM yang Anda perpanjang.

– Ambil sidik jari dan foto.

– Tunggu sebentar, sampai polisi memberikan SIMnya. Jika formulir SIM kosong, Anda akan diminta lagi daftar pengumpulan SIM.

2. Cara memperpanjang kartu SIM Anda secara online

– Buka halaman pencarian di smartphone Anda dan kunjungi website https://sim.korlantas.polri.go/devregi. Jika Anda ingin memperpanjang kartu SIM Anda secara online menggunakan aplikasi, Anda hanya perlu mengunduh aplikasi Precision National SIM (SINAR) melalui Playstore.

– Daftarkan kartu SIM Anda secara online dengan mengklik daftar registrasi atau daftar dan pilih “Perpanjang SIM” dari menu yang tersedia.

– Isi semua data yang dibutuhkan pada kolom form dan masukkan kode verifikasi sesuai kolom verifikasi. Kemudian klik “Kirim”.

– Tunggu beberapa saat hingga email Anda menerima notifikasi bahwa Anda telah mendaftar beserta kode pembayaran perpanjangan kartu SIM.

– Lakukan pembayaran, jangan lupa simpan bukti pembayaran untuk diberikan kepada petugas.

– Kunjungi Satpas, SIM Corner atau Simling untuk mengambil kartu SIM Anda. Jangan lupa membawa semua berkas yang diperlukan untuk perpanjangan SIM, serta bukti pembayaran dan pendaftaran. Berikan semua berkasnya kepada petugas, lalu cetak sidik jari dan foto SIM Anda.

– Tunggu petugas memanggil nama Anda untuk mengambil kartu SIM Anda yang telah diperbarui.

(afr/fea)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Indonesia Cari Litium Bahan Baterai Mobil Listrik Sampai ke Zimbabwe

6 November 2024 - 04:15

Respons Toyota Usai Prabowo Larang Menteri Pakai Mobil Impor

5 November 2024 - 22:15

Masalah Kendaraan Listrik di Indonesia Versi Moeldoko

5 November 2024 - 08:15

Trending di Otomotif