Menu

Mode Gelap

Ekonomi · 25 Jun 2024

Zulhas Buka Suara soal Tuduhan Labil Menerbitkan Aturan Impor


					Zulhas Buka Suara soal Tuduhan Labil Menerbitkan Aturan Impor Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyalahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan karena tidak konsistennya regulasi barang impor.

Pria bernama baik Zulhas ini diprotes Komisi VI DPR RI terkait Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2024. Ini merupakan revisi ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan peraturan impor.

Inkonsistensi pemerintah dalam mengatur barang impor menimbulkan sejumlah permasalahan. Salah satunya adalah ratusan kontainer kargo pekerja migran Indonesia (PMI) yang terdampar.

“Permendag 36 menjadi Permendag 7 (2024), tapi sebenarnya Pak, begitu Permendag itu dibuat, Bea dan Cukai bilang, ‘Kita tidak punya waktu untuk memeriksa semuanya.’ Cabut saja,” ujarnya dalam rapat tersebut . Bekerjasama dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta Pusat, Kamis (13/6).

“Ini dari PMI, tidak ada barang yang dilarang, itu saja. ‘Oh tidak pak, harus dicek satu per satu.’

Karena desakan dari PMI yang barangnya dilarang, Menteri Perdagangan Zulha akhirnya kembali mengubah aturan impor barang. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 dan terakhir menjadi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.

Pria yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, harus melindungi tenaga kerja Indonesia (TKI).

“Jadi regulasi perdagangan itu sarana impor dan ekspor, itu ada di negara saya (Kementerian Perdagangan). Tapi sebenarnya itu bukan tugas saya, ini urusan bea cukai dan PMI, bukan urusan kita,” tegas Zulhas.

Tapi karena rumah ekspor-impornya ada di sana (Kementerian Perdagangan). Jadi diubah (Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023) 36 menjadi (Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024). kerja “Ke Kementerian Perdagangan. Perdagangan atau tidak, ini tugas PMI bersama bea dan cukai,” sambungnya.

Kementerian Perdagangan mencatat ratusan kontainer barang pekerja migran terdampar pada akhir tahun 2023. Barang PMI tertahan di Semarang hingga Surabaya.

(Minggu/Agustus)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kode Pamitan Sri Mulyani: I’m Gone

20 September 2024 - 14:14

Rupiah Tertekan ke Rp16.228 Pagi Ini Imbas Kondisi Politik AS

20 September 2024 - 04:15

Melihat Besaran Gaji PNS Kementerian Keuangan

19 September 2024 - 19:14

Trending di Ekonomi