Jakarta, jurnalpijar.com.
PT Indofarma Tbk (INAF) akan membayar gaji pegawai hingga anggota komisi mulai Januari 2024. Pembayaran gaji ditunda 10-50 persen untuk periode Januari hingga Mei 2024.
Manajemen mengakui gaji periode Januari hingga Mei 2024 belum dibayar penuh dan dibagikan secara mencicil.
Pegawai baru, direksi, dan komisaris akan menerima gaji 50 persen untuk Januari 2024.
Status pembayaran gaji pegawai periode Januari 2024 sampai dengan Mei 2024 tidak dapat dibayar penuh, melainkan dibayarkan dengan kebijakan grading sesuai jenjang pegawai, tulis INAF dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat. (6 Juli). ).
Manajemen Indopharma merinci gaji karyawan seluruh level dengan dicicil 50 persen dengan pembayaran pada Januari 2024.
Kemudian pada Februari hingga Mei 2024, pekerja garda depan mengalami tunggakan gaji sebesar 10 persen, asisten manajer 30 persen, dan manajer 40 persen.
Selain itu, gaji manajer umum, direktur, komisaris, dan komisaris telah ditangguhkan sebesar 50 persen mulai Februari hingga Mei 2024.
Kementerian BUMN mengidentifikasi permasalahan keuangan utama PT Indopharma Tbk LLC (INAF) yang mengakibatkan tidak bisa membayar gaji karyawan. Menteri Kantor Pusat Khusus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengatakan permasalahan BUMN Farmasi berawal dari “hilangnya” dana senilai Rp 470 miliar.
Dia mengatakan, potensi kecurangan dalam pengelolaan keuangan Indofarma ada pada anak perusahaan PT Indofarma Global Medika. Indofarma Global Medika bertanggung jawab atas distribusi produk Indofarma.
Menurut Arya, permasalahan finansialnya terletak pada dana sebesar Rp 470 miliar yang seharusnya ditransfer ke Indofarma namun tidak disetorkan ke Indofarma Global Medika.
“Saat Indofarma Global Medika ditanya apakah invoice tersebut diterbitkan kepada pihak ketiga, pihak lain yang mendistribusikannya mengetahui bahwa seluruh invoice tersebut diterbitkan kepada Indofarma Global Medika,” kata Arya secara praktis, Selasa (22/5).
Ternyata invoice sudah diterima tapi dia tidak mentransfernya ke Indopharma. Ini masalah utamanya, imbuhnya.
Hal ini kemudian melemahkan posisi keuangan Indopharma sehingga menyulitkan pembayaran gaji karyawan.
Alhasil, induk perusahaan Biopharma sejak tahun lalu mengambil alih gaji karyawan Indopharma.
Namun kini Biopharma mulai membatasi diri dalam membayar gaji karyawan Indopharma. Arya mengatakan, jika Indopharma bukan anak perusahaan Biopharma, maka karyawan Indopharma tidak akan menerima gaji sejak tahun lalu.
“Sekarang segalanya menjadi tidak beres karena terlalu banyak uang Biopharma yang disedot oleh Indopharma.” Ratusan miliar uang Biopharma masuk ke Indopharma. Ya, ada batasannya juga, katanya.
Baru-baru ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bukti adanya tindak pidana di rekening PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 371,83 miliar.
Hal tersebut diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pengelolaan keuangan Indopharma, anak perusahaan dan instansi terkait lainnya pada periode tahun 2020 hingga 2023. Laporan ini juga telah disampaikan kepada Jaksa Agung pada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada tanggal Senin (20/5).
(Pta/Pta)
Tinggalkan Balasan