Jakarta, jurnalpijar.com —
Pengacara Peggy Setiawan alias Peggy Perong telah mengajukan laporan ke penyidik Propam Polari Polda Jabar karena diduga menghapus beberapa postingan di akun Facebook kliennya.
Pengacara Peggy, Tony RM, mengatakan laporan itu dibuat karena dianggap aneh setelah banyak postingan Peggy yang hilang setelah akun Facebooknya disita Polda Jabar.
Awalnya, akun Facebook Peggy diketahui publik tak lama setelah ia ditangkap Polda Jabar. Unggahan Peggy pun banyak yang tersimpan dan tersebar luas di media sosial.
Namun, postingan yang mengungkap kliennya berada di Bandung saat Veena terbunuh menjadi viral di media sosial sehingga membuat akun Peggy tidak bisa dilacak.
Tony mengatakan kepada wartawan, Kamis (20/6): “Dalam sebuah acara di salah satu stasiun TV swasta, saya bertanya kepada peneliti mengapa akun Facebook itu hilang. Lama-lama akun Facebook itu tidak muncul lagi. Tapi pesannya sekarang ada di sana. .Tidak, Kamis (20/06).
Beberapa pesan yang hilang antara lain pesan tertanggal 12 Agustus 2016 dengan teks “Bismillah dalam perjalanan ke Bandung”, pesan bertanggal 17 Agustus 2016 dengan teks “Mencari Rejeki di Kotamu”, dan pesan tertanggal 24 Agustus 2016 dengan teks “Mencari Rejeki di Kotamu”. keterangannya. ‘Melupakan lingkungan kota Anda’
Unggahan tersebut hilang setelah penyidik menanyakan kepada Peggy kata sandi akun Facebooknya, kata Tony, berdasarkan komunikasi dengan Peggy.
Peggy bahkan tidak punya akses untuk menghapus postingan di akun Facebooknya karena dia ditahan polisi.
“Kami baru-baru ini bertanya saat tes psikologi: ‘Apakah ini akun Facebook Anda?’ ‘Betul Pak’, ‘Kok pesannya hilang’ dibalas lagi ‘Saya tidak tahu Pak'” kata Tony.
“Saya tanya ‘apakah masih bisa di penjara, di sel untuk diawasi’, jawabannya ‘tidak pak’. Saya tanya ‘apakah penyidik pernah meminta kata sandi?’ menjawab, “Iya pak, saya tanya,” lanjutnya.
Tony meminta unit propam polisi mengusut dugaan penghapusan unggahan tersebut. Alasannya merugikan kliennya dan menunjukkan proses penyidikan dilakukan secara sembrono.
“Tidak adil kalau penyidik menghilangkannya. Kami menduga kalau penyidik melakukan hal tersebut maka akan merusak alat bukti yang harus dijaga,” ujarnya.
Laporan tersebut disampaikan Sugianati yang juga kuasa hukum Peggy dan didaftarkan pada Kamis, 20 Juni 2024 dengan nomor SPSP2/002661/VI/2024/Bagyandean.
Polda Jabar menangkap Peggy pada 2016 setelah delapan tahun buron terkait pembunuhan Vina dan Eki di Cerebon.
Peggy ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014.
Karena Peggy ditetapkan sebagai tersangka, ia pun mengajukan permohonan penyidikan ke Pengadilan Negeri Bandung. Permohonannya terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Terdaftar pada Selasa 11 Juni 2024.
Polda Jabar melimpahkan berkas tersangka Peggy ke Kejaksaan pada Kamis (20/6). Berkas tersebut nantinya akan diperiksa jaksa penuntut umum dan dinyatakan siap diproses di pengadilan.
(dis/bmw)
Tinggalkan Balasan