Menu

Mode Gelap

Otomotif · 29 Jun 2024

Sanksi Administratif Pelanggar Aturan Bayar Tol Tanpa Berhenti MLFF


					Sanksi Administratif Pelanggar Aturan Bayar Tol Tanpa Berhenti MLFF Perbesar

Jakarta, jurnalpijar.com —

Sistem tol arus bebas multi jalur atau Multi Lane Free Flow (MLFF) akan segera diterapkan di banyak jalan tol di Indonesia.

Orang yang ingin menggunakan struktur ini harus mendaftar melalui aplikasi untuk membayar, jika tidak, mereka akan dikenakan penalti.

Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Yokowi) pada 20 Mei 2024.

“Pada saat diterapkannya sistem teknologi, pengguna jalan tol wajib mendaftarkan mobil yang digunakannya dengan menggunakan sistem teknologi yang disetujui menteri,” dalam Pasal 105 ayat 2 UU tersebut.

Selain itu, pada Pasal 105 ayat 5 disebutkan apabila pembayaran pajak contactless tidak dapat dilakukan karena kesalahan pengguna, maka pengguna akan dikenakan denda administrasi bertingkat.

Berikut daftar sanksi bagi yang melanggar aturan pembayaran contactless:

1. Denda administratif tingkat pertama sebesar 1 harga akan dikenakan jika pengguna tidak membayar harga tersebut dalam waktu 2 x 24 jam setelah diberitahukan pelanggarannya.

2. Sanksi administratif derajat II sebesar 3 denda dikenakan apabila pengguna denda dan denda tidak membayar denda dan denda dalam jangka waktu 10 x 24 jam setelah wanprestasi.

3. Denda administrasi tingkat III sebesar 10 retribusi dan pembekuan STNK dikenakan apabila pengguna pajak tidak membayar retribusi dan denda administrasi lebih dari 10 x 24 jam setelah wanprestasi.

Peserta kendaraan yang tidak mendaftarkan mobilnya pada sistem nirkabel berteknologi gratis dan tanpa membayar biaya akan dikenakan denda derajat III.

Penerimaan denda administrasi bisa berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pasal 106 ayat 2 juga mengatur tentang denda administratif derajat III yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor yang bekerja sama dengan Polri.

Kementerian PUPR mengumumkan transaksi pembayaran nirsentuh dua tahun lalu. Sistem ini digunakan di semua jenis kendaraan. Cara menggunakan Pembayaran Tunai

MLFF menggunakan teknologi Global Navigation Satellite System (GNSS) untuk melacak pergerakan pengguna jalan tol menggunakan teknologi GPS di smartphone. Masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini harus mengunduh dan mendaftar pada aplikasi khusus bernama Cantas.

Penerapan MLFF akan menghilangkan hambatan di gerbang tol karena lalu lintas akan terlihat oleh pengguna. Selain itu, kredit pajak dapat dihilangkan dengan penerapan sistem ini.

Teknologi MLFF telah diuji sejak tahun 2023, termasuk di Bali. Pemerintah belum mengumumkan kapan sistem ini akan diterapkan.

(tagihan/mikrofon)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sejarah 25 Tahun Mobil Hybrid Honda di Dunia

20 September 2024 - 16:14

Motor Kebal Pembatasan BBM Subsidi Pertalite 1 Oktober

19 September 2024 - 21:19

Pertamina Bakal Luncurkan BBM Rendah Sulfur, Pakai Nama Pertalite?

19 September 2024 - 17:18

Trending di Otomotif