Jakarta, jurnalpijar.com –
Kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta memiliki batasan umur. Hal ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi polusi udara dan kemacetan lalu lintas.
Usulan tersebut dilayangkan Ismail, Ketua Komite B Korea Utara di DKI Jakarta. Menurut dia, pembatasan usia lalu lintas ini merupakan alternatif dari kebijakan pembatasan angkutan pribadi sesuai Undang-undang Daerah Khusus (DKJ) Jakarta yang merupakan bagian dari kewenangan khusus angkutan.
“Sebenarnya pilihan lain bisa saja dengan membatasi usia mobil yang bisa melewati Jakarta. Toh, kebijakan ini pada akhirnya akan mengurangi jumlah mobil yang beredar berdasarkan usia mobil. Harga puncak juga akan mengurangi emisi mobil,” Ismail seperti dikutip situs DPRD DKI, Minggu, (5/5).
Ia mencontohkan beberapa negara, termasuk Singapura, yang menerapkan batasan usia kendaraan yang tidak memenuhi syarat emisi.
Ismail menjelaskan, Singapura mengatur batasan usia kendaraan melalui Certificate of Intent (COE). Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa kepemilikan dan penggunaan kendaraan tersebut adalah 10 tahun.
Artinya, jika negara lain sudah mempunyai reputasi yang lebih baik, itu juga merupakan opsi yang patut dipertimbangkan, ujarnya.
Ia menjelaskan, tujuan pelarangan mobil pribadi adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik, terutama dari segi kondisi cuaca dan kemacetan lalu lintas.
Ia juga menyerukan kajian mendalam atas usulan tersebut. Sebab, jika pembatasan mobil pribadi diterapkan maka akan berdampak pada penurunan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor yang merupakan salah satu pembayar pajak terbesar.
Jadi harus ada keseimbangan antara di satu sisi ingin menciptakan lingkungan yang baik, namun di sisi lain bagaimana tidak menimbulkan potensi penurunan PAD,” ujarnya.
Pasal 24 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (UU DKJ) menjelaskan, pemerintah daerah berwenang membatasi jumlah pemilik kendaraan bermotor oleh swasta.
Yang dimaksud dengan “pembatasan umur dan jumlah pemilik kendaraan bermotor pribadi” diatur dalam Pasal 24 ayat 2.
Sekretaris Utama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengumumkan terlebih dahulu batasan usia kendaraan bermotor.
Berdasarkan UU DKJ, pemerintah sepakat dengan Korea Utara dan Pemda DKI Jakarta untuk mengatur jumlah mobil yang boleh dimiliki masyarakat, kata Suhajar.
(marah, bisa/teman)
Tinggalkan Balasan